Seorang Pemuda Asyik Duduk Santai, Diduga Sedang Menunggu Pembeli Obat Tramadol
BANDUNG, SuryaTribun.Com - Tampak seorang laki-laki duduk santai sedang menunggu pembeli obat daftar g di depan warung yang tutup, tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No.448, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.
Keberadaan toko tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Saat salah seorang pembeli kepada awak media ini mengaku bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut.
"Saya beli tiga butir obat Tramadol seharga Rp 30 ribu," ucap seorang pembeli berinisial R, Rabu, 24 Desember 2025.
Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung sempat mendatangi lokasi yang diinformasikan mengedarkan obat terlarang. Namun, Setibanya di lokasi, warung tersebut dalam keadaan tutup, tidak ada aktivitas.
Seperti diketahui, Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2008, Pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan juga Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)
