Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara
Headline Hukrim Nasional

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
05 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus 2025. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Tiga Hakim nonaktif yang memberikan vonis lepas pada tiga korporasi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, divonis 11 tahun penjara.

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim nonaktif ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 03 Desember 2025.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi CPO.

Djuyamto terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar. Selain itu, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.

Karena terbukti menerima suap, ketiganya juga dihukum untuk mengembalikan uang suap ini kepada negara. 

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini," ujar Effendi.

Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa ini menjadi hal yang memberatkan karena pimpinan Mahkamah Agung telah berulang kali mengingatkan bawahan untuk menjaga marwah institusi.

Terlebih, tindak pidana ini dilakukan saat para terdakwa menjabat sebagai aparat penegak hukum yang mengadili perkara. Namun, mereka justru melakukan korupsi. 

Majelis Hakim juga menilai, penerimaan suap ini karena keserakahan para terdakwa, bukan kebutuhan.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," tuturnya.

Sementara, untuk hal yang meringankan hukuman, ketiganya dinilai telah mengembalikan sebagian suap yang diterima mereka dan juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.

Kasus Suap Hakim untuk Vonis Lepas Tiga korporasi

Perkara tiga korporasi CPO bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2024. Sebelum berkas masuk ke pengadilan, sejumlah upaya pengamanan telah dilakukan.

Ariyanto Bakri selaku pengacara pihak korporasi menghubungi terdakwa sekaligus Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan dengan maksud menanyakan apakah ada kenalan di PN Jakpus.

Wahyu mengaku mengenal dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Atas permintaan Ariyanto, Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dengan Arif Nuryanta.

Dalam perjalanannya, Ariyanto, Wahyu, dan Arif Nuryanta beberapa kali bertemu untuk membahas soal nasib perkara tiga korporasi CPO.

Berdasarkan perhitungan hakim, total uang suap yang diberikan Ariyanto kepada kelima terdakwa mencapai 2 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 39–40 miliar. Pemberian ini dilakukan dalam dua kali, yaitu pada Mei dan Oktober 2024.

Dalam surat dakwaan, kelima terdakwa menerima uang suap dengan jumlah yang berbeda. Arif Nuryanta menerima Rp 14,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,3 miliar.

Lalu, majelis hakim yang mengadili perkara, Djuyamto selaku ketua majelis menerima Rp 9,2 miliar; Ali dan Agam selaku hakim anggota, masing-masing menerima Rp 6,4 miliar.

Adapun pemberi suap yaitu pengacara Ariyanto, Junaidi Saibih, dan Marcella Santoso dan Muhammad Syafei sebagai kuasa perwakilan tiga korporasi tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Redaksi- Senin, Juni 08, 2026 0
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi
Arena judi sabung ayam di Pasuruan digerebek polisi.  PASURUAN, Surya Tribun .Com - Jajaran Polsek Gondangwetan melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam…

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Minggu, Mei 31, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Minggu, Mei 31, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber