Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Oknum Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Dituntut 1,5 Tahun Bui
Daerah Headline Hukrim

Oknum Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Dituntut 1,5 Tahun Bui

Admin
Admin
14 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Warga Mojokerto melihat kondisi rumah warga yang meledak hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Kasus ledakan di rumah Polisi yang menewaskan dua orang tetangganya, di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), yang terjadi pada 13 Januari 2025, terus bergulir ke meja persidangan, di mana Aipda Maryudi, selaku pemilik rumah menjadi terdakwa.

Aipda Maryudi, anggota Polisi di Mojokerto yang rumahnya meledak hingga menewaskan dua orang, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, JPU menyatakan, terdakwa Maryudi terbukti secara sah melakukan kelalaian yang menyebabkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 188 KUHP (lama) atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

“Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata JPU Ari Budiarti, dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan tuntutan.

Pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang tetangganya, meninggal dunia.

Ledakan tersebut juga merusak rumah terdakwa serta beberapa rumah di sekitarnya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, serta memberikan santunan kepada pihak keluarga korban meski tanpa surat perdamaian tertulis.

Insiden tragis ini terjadi di kediaman Aipda Maryudi di Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto, pada 13 Januari 2025.

Berdasarkan surat dakwaan, ledakan dipicu oleh bahan peledak yang disimpan terdakwa tanpa izin di atas rak piring dapurnya.

Bahan berbahaya tersebut terdiri dari bubuk mercon, batu belerang, hingga pupuk KCLO.

Diketahui, terdakwa berniat merakit petasan atau kembang api secara mandiri untuk menyambut bulan Ramadlan dan malam Tahun Baru.

Namun, suhu panas memicu reaksi pada bahan kimia tersebut hingga menimbulkan ledakan hebat.

Dampaknya, tembok bangunan runtuh dan mengenai rumah Luluk Sudarwati (41), adik ipar Maryudi yang bersebelahan dengan kediamannya. Akibatnya, Luluk Sudarwati (41) dan anaknya M. Kaffa (3) yang berada di rumah mereka meninggal dalam ledakan tersebut. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Tangkap Dua Warga Sidoarjo Penjual dan Peracik Bahan Peledak Ilegal

Admin- Rabu, Maret 04, 2026 0
Polda Jatim Tangkap Dua Warga Sidoarjo Penjual dan Peracik Bahan Peledak Ilegal
Polda Jatim ungkap kasus peredaran bahan peledak petasan ilegal.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Dua pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), dibekuk Polisi d…

Berita Terpopuler

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Selasa, Maret 03, 2026
Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Minggu, November 17, 2024
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

Rabu, Maret 04, 2026
Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Kamis, Februari 26, 2026
Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Kamis, Februari 26, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Selasa, Maret 03, 2026

Berita Terpopuler

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Selasa, Maret 03, 2026
Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Minggu, November 17, 2024
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

Rabu, Maret 04, 2026
Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Kamis, Februari 26, 2026
Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Kamis, Februari 26, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Selasa, Maret 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber