Oknum Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Dituntut 1,5 Tahun Bui
![]() |
| Warga Mojokerto melihat kondisi rumah warga yang meledak hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia. |
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Kasus ledakan di rumah Polisi yang menewaskan dua orang tetangganya, di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), yang terjadi pada 13 Januari 2025, terus bergulir ke meja persidangan, di mana Aipda Maryudi, selaku pemilik rumah menjadi terdakwa.
Aipda Maryudi, anggota Polisi di Mojokerto yang rumahnya meledak hingga menewaskan dua orang, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, JPU menyatakan, terdakwa Maryudi terbukti secara sah melakukan kelalaian yang menyebabkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 188 KUHP (lama) atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
“Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata JPU Ari Budiarti, dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan tuntutan.
Pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang tetangganya, meninggal dunia.
Ledakan tersebut juga merusak rumah terdakwa serta beberapa rumah di sekitarnya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, serta memberikan santunan kepada pihak keluarga korban meski tanpa surat perdamaian tertulis.
Insiden tragis ini terjadi di kediaman Aipda Maryudi di Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto, pada 13 Januari 2025.
Berdasarkan surat dakwaan, ledakan dipicu oleh bahan peledak yang disimpan terdakwa tanpa izin di atas rak piring dapurnya.
Bahan berbahaya tersebut terdiri dari bubuk mercon, batu belerang, hingga pupuk KCLO.
Diketahui, terdakwa berniat merakit petasan atau kembang api secara mandiri untuk menyambut bulan Ramadlan dan malam Tahun Baru.
Namun, suhu panas memicu reaksi pada bahan kimia tersebut hingga menimbulkan ledakan hebat.
Dampaknya, tembok bangunan runtuh dan mengenai rumah Luluk Sudarwati (41), adik ipar Maryudi yang bersebelahan dengan kediamannya. Akibatnya, Luluk Sudarwati (41) dan anaknya M. Kaffa (3) yang berada di rumah mereka meninggal dalam ledakan tersebut. (*/red)
