Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Oknum Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Dituntut 1,5 Tahun Bui
Daerah Headline Hukrim

Oknum Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Dituntut 1,5 Tahun Bui

Redaksi
Redaksi
14 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Warga Mojokerto melihat kondisi rumah warga yang meledak hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Kasus ledakan di rumah Polisi yang menewaskan dua orang tetangganya, di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), yang terjadi pada 13 Januari 2025, terus bergulir ke meja persidangan, di mana Aipda Maryudi, selaku pemilik rumah menjadi terdakwa.

Aipda Maryudi, anggota Polisi di Mojokerto yang rumahnya meledak hingga menewaskan dua orang, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, JPU menyatakan, terdakwa Maryudi terbukti secara sah melakukan kelalaian yang menyebabkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 188 KUHP (lama) atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

“Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata JPU Ari Budiarti, dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan tuntutan.

Pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang tetangganya, meninggal dunia.

Ledakan tersebut juga merusak rumah terdakwa serta beberapa rumah di sekitarnya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, serta memberikan santunan kepada pihak keluarga korban meski tanpa surat perdamaian tertulis.

Insiden tragis ini terjadi di kediaman Aipda Maryudi di Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto, pada 13 Januari 2025.

Berdasarkan surat dakwaan, ledakan dipicu oleh bahan peledak yang disimpan terdakwa tanpa izin di atas rak piring dapurnya.

Bahan berbahaya tersebut terdiri dari bubuk mercon, batu belerang, hingga pupuk KCLO.

Diketahui, terdakwa berniat merakit petasan atau kembang api secara mandiri untuk menyambut bulan Ramadlan dan malam Tahun Baru.

Namun, suhu panas memicu reaksi pada bahan kimia tersebut hingga menimbulkan ledakan hebat.

Dampaknya, tembok bangunan runtuh dan mengenai rumah Luluk Sudarwati (41), adik ipar Maryudi yang bersebelahan dengan kediamannya. Akibatnya, Luluk Sudarwati (41) dan anaknya M. Kaffa (3) yang berada di rumah mereka meninggal dalam ledakan tersebut. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Redaksi- Jumat, Juni 05, 2026 0
Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP
Foto ilustrasi: Mapolsek Cikande.  SERANG, Surya Tribun .Com – Polsek Cikande menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja dengan …

Berita Terpopuler

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Minggu, Mei 31, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Prabowo Sebut Pancasila Merupakan Penunjuk Arah bagi Indonesia

Prabowo Sebut Pancasila Merupakan Penunjuk Arah bagi Indonesia

Senin, Juni 01, 2026

Berita Terpopuler

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Minggu, Mei 31, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Prabowo Sebut Pancasila Merupakan Penunjuk Arah bagi Indonesia

Prabowo Sebut Pancasila Merupakan Penunjuk Arah bagi Indonesia

Senin, Juni 01, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber