Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Oknum Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Dituntut 1,5 Tahun Bui
Daerah Headline Hukrim

Oknum Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Dituntut 1,5 Tahun Bui

Admin
Admin
14 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Warga Mojokerto melihat kondisi rumah warga yang meledak hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Kasus ledakan di rumah Polisi yang menewaskan dua orang tetangganya, di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), yang terjadi pada 13 Januari 2025, terus bergulir ke meja persidangan, di mana Aipda Maryudi, selaku pemilik rumah menjadi terdakwa.

Aipda Maryudi, anggota Polisi di Mojokerto yang rumahnya meledak hingga menewaskan dua orang, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, JPU menyatakan, terdakwa Maryudi terbukti secara sah melakukan kelalaian yang menyebabkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 188 KUHP (lama) atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

“Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata JPU Ari Budiarti, dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan tuntutan.

Pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang tetangganya, meninggal dunia.

Ledakan tersebut juga merusak rumah terdakwa serta beberapa rumah di sekitarnya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, serta memberikan santunan kepada pihak keluarga korban meski tanpa surat perdamaian tertulis.

Insiden tragis ini terjadi di kediaman Aipda Maryudi di Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto, pada 13 Januari 2025.

Berdasarkan surat dakwaan, ledakan dipicu oleh bahan peledak yang disimpan terdakwa tanpa izin di atas rak piring dapurnya.

Bahan berbahaya tersebut terdiri dari bubuk mercon, batu belerang, hingga pupuk KCLO.

Diketahui, terdakwa berniat merakit petasan atau kembang api secara mandiri untuk menyambut bulan Ramadlan dan malam Tahun Baru.

Namun, suhu panas memicu reaksi pada bahan kimia tersebut hingga menimbulkan ledakan hebat.

Dampaknya, tembok bangunan runtuh dan mengenai rumah Luluk Sudarwati (41), adik ipar Maryudi yang bersebelahan dengan kediamannya. Akibatnya, Luluk Sudarwati (41) dan anaknya M. Kaffa (3) yang berada di rumah mereka meninggal dalam ledakan tersebut. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Admin- Senin, April 20, 2026 0
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan
Makam Waliyullah di Sidoarjo dibongkar.   SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pembongkaran makam di kawasan Pasar Sep…

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Rabu, April 15, 2026
PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

Selasa, April 14, 2026
Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Sabtu, April 18, 2026
Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Jumat, April 17, 2026
Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Senin, April 13, 2026

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Rabu, April 15, 2026
PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

Selasa, April 14, 2026
Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Sabtu, April 18, 2026
Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Jumat, April 17, 2026
Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Senin, April 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber