Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu
![]() |
| Guntur Herianto dan Njo Joni saat menjalani sidang di PN Surabaya. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean divonis dua tahun empat bulan pidana penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah lantaran memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Guntur Herianto Ridwan selama dua tahun empat bulan dan terhadap terdakwa Njo Joni Andrean selama dua tahun dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Salam Giribasuki, Rabu, 04 Februari 2026.
"Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.025.000.000, subsider empat bulan kurungan untuk Guntur dan dua bulan kurungan untuk Joni Andrean," tambahnya.
Apabila tidak dibayarkan, Salam mewajibkan keduanya mengganti dengan pidana kurungan selama empat bulan untuk Guntur dan dua bulan untuk Joni Andrean.
Menurut Salam, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang disampaikan Hakim.
Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran, mengaku menerima putusan itu.
Namun, tidak dengan pengacara terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja. Ia mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Sebab, kata dia, pihaknya harus berkoordinasi dengan keluarga terdakwa dan menilai uang pengganti yang dibebankan dinilai terlalu tinggi.
"Majelis Hakim memang sudah memberikan keringanan putusan dibanding tuntutan JPU. Namun kami masih pikir-pikir karena nilai subsider dan uang pengganti cukup besar. Perlu dicatat, klien kami bukan pelaku utama, melainkan turut serta," kata Eric Bryan usai sidang di PN Surabaya.
Eric menganggap uang yang dibebankan pada terdakwa terlalu tinggi.
Menurutnya, kliennya hanya turut ikut serta melakukan tindak pidana bukan pelaku utama.
"Kami apresiasi Majelis Hakim yang beri keringanan putusan, majelis hakim sudah memberikan keringanan putusan daripada tuntutan JPU," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, JPU Galih menyebut, terdakwa Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.
Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 08 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di sejumlah lokasi lain yang masih masuk wilayah hukum PN Surabaya.
Saat itu, Polisi menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan hingga sejumlah barang bukti berupa alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal itu.
Usai diamankan, seluruh uang palsu itu diuji. Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp 100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli.
Akibat ulahnya itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) atau ayat (2) juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)
