Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu
Daerah Headline Hukrim

Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Admin
Admin
04 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Guntur Herianto dan Njo Joni saat menjalani sidang di PN Surabaya. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean divonis dua tahun empat bulan pidana penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah lantaran memproduksi dan mengedarkan uang palsu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Guntur Herianto Ridwan selama dua tahun empat bulan dan terhadap terdakwa Njo Joni Andrean selama dua tahun dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Salam Giribasuki, Rabu, 04 Februari 2026.

"Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.025.000.000, subsider empat bulan kurungan untuk Guntur dan dua bulan kurungan untuk Joni Andrean," tambahnya.

Apabila tidak dibayarkan, Salam mewajibkan keduanya mengganti dengan pidana kurungan selama empat bulan untuk Guntur dan dua bulan untuk Joni Andrean.

Menurut Salam, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang disampaikan Hakim.

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran, mengaku menerima putusan itu.

Namun, tidak dengan pengacara terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja. Ia mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Sebab, kata dia, pihaknya harus berkoordinasi dengan keluarga terdakwa dan menilai uang pengganti yang dibebankan dinilai terlalu tinggi.

"Majelis Hakim memang sudah memberikan keringanan putusan dibanding tuntutan JPU. Namun kami masih pikir-pikir karena nilai subsider dan uang pengganti cukup besar. Perlu dicatat, klien kami bukan pelaku utama, melainkan turut serta," kata Eric Bryan usai sidang di PN Surabaya.

Eric menganggap uang yang dibebankan pada terdakwa terlalu tinggi.

Menurutnya, kliennya hanya turut ikut serta melakukan tindak pidana bukan pelaku utama.

"Kami apresiasi Majelis Hakim yang beri keringanan putusan, majelis hakim sudah memberikan keringanan putusan daripada tuntutan JPU," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, JPU Galih menyebut, terdakwa Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 08 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di sejumlah lokasi lain yang masih masuk wilayah hukum PN Surabaya.

Saat itu, Polisi menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan hingga sejumlah barang bukti berupa alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal itu.

Usai diamankan, seluruh uang palsu itu diuji. Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp 100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli.

Akibat ulahnya itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) atau ayat (2) juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Nilai-nilai Spiritual Puasa Pada Bulan Ramadhan Serta Perayaan Hari Raya Idhul Fitri

Admin- Minggu, Maret 22, 2026 0
Nilai-nilai Spiritual Puasa Pada Bulan Ramadhan Serta Perayaan Hari Raya Idhul Fitri
Jacob Ereste : *Nilai-nilai Spiritual Puasa Pada Bulan Ramadhan Serta Perayaan Hari Raya Idhul Fitri* Kemampuan untuk menikmati puasa pada bulan r…

Berita Terpopuler

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Rabu, Maret 18, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

Rabu, Maret 18, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Rabu, Maret 18, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026
Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Rabu, Maret 18, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

Rabu, Maret 18, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Rabu, Maret 18, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026
Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Selasa, Maret 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber