Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Peristiwa Gegara Tak Disiapkan Makan dan Kopi, Pria di Blitar Bunuh Istri
Headline Hukrim Peristiwa

Gegara Tak Disiapkan Makan dan Kopi, Pria di Blitar Bunuh Istri

Redaksi
Redaksi
04 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lokasi suami bunuh istri di Blitar. 

BLITAR, SuryaTribun.Com – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SN (48) ditemukan telentang tak bergerak di tempat tidur rumahnya, di Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa pagi, 03 Februari 2026.

Suami SN, R (44), bersama warga sekitar melarikan SN ke Puskesmas terdekat, di mana petugas medis menyatakan SN telah meninggal. Jasad SN selanjutnya dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo untuk proses otopsi.

Menerima laporan kejadian tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar menjemput R di Puskesmas dan membawanya ke Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan. 

Lalu, pada Rabu siang, 04 Februari 2026, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar menetapkan R sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan istrinya sendiri meninggal.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono mengatakan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan SN tewas itu berawal dari pertengkaran yang terjadi pada Senin malam, 02 Februari 2026, antara R dan SN.

Pertengkaran dipicu tidak tersedianya makan malam ketika R pulang, hingga berujung pada tindak penganiayaan oleh R terhadap SN.

Margono menduga pertengkaran sudah sering terjadi. Ketidakharmonisan itu disebabkan masalah nafkah tidak menentu yang bisa diberikan R.

"Sebenarnya pasangan ini sebelumnya juga sering bertengkar soal-soal seperti rumah tidak rapi dan lainnya. Dan juga sering terjadi kekerasan terhadap istri. Tapi malam itu, kemarahan pelaku memuncak tidak terkendali,” kata Margono.

Selain dengan cara memukuli SN, kata dia, R menganiaya SN dengan cara membenturkan kepala ke dinding rumah dan juga mencekik leher korban menggunakan selang air.

Penganiayaan membabi buta itu dilakukan R pada Senin tengah malam hingga membuat SN tersungkur tak berdaya di lantai rumah.

Melihat istrinya lemas tak berdaya, kata Margono, R menyeret SN ke kamar mandi dan menyiramkan air beberapa kali ke wajahnya.

“Pengakuan pelaku, dengan disiram air maka korban akan bisa bangun lagi,” tuturnya.

Dari kamar mandi, R memapah SN ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur.

Lalu, R bergeser ke ruang tamu, berdiam diri duduk di kursi hingga Selasa pagi.

R kemudian masuk ke kamar tidur dengan maksud membangunkan SN, namun istrinya itu tidak merespon saat R memanggil dan menggerak-gerakkan badannya.

Melihat situasi itu, R bergegas meminta pertolongan warga sekitar untuk membawa SN ke Puskesmas Boro di mana petugas medis menyatakan SN telah meninggal.

Menerima laporan kejadian dari perangkat Desa Boro, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar menjemput R di Puskesmas dan membawanya ke Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Redaksi- Rabu, Mei 13, 2026 0
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat
Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar.  BLITAR, Surya Tribun .Com - Sejumlah mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mengaku menjadi korban pelec…

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber