Usut Dugaan Korupsi Sarpras SMK 2017, Kejati Jatim Tahan Satu Tersangka Baru
![]() |
| Kejati Jatim tetapkan LT sebagai tersangka baru. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana (Sarpras) SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017.
Tersangka baru tersebut diketahui berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya.
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan cukup lama.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan di beberapa lokasi, serta memperoleh Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," ujar Wagiyo dalam keterangannya, Rabu, 04 Februari 2026.
Wagiyo menjelaskan, kasus ini bermula dari alokasi anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tahun 2017 untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, di antaranya mencakup Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjadin senilai Rp 759 juta, Belanja Hibah senilai Rp 78 miliar, dan Belanja Modal alat/Konstruksi senilai Rp 107,8 miliar.
Tersangka diketahui berinisial SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang diduga mempertemukan tersangka H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tersangka JT dari pihak swasta. Dalam pertemuan tersebut, SR menyampaikan agar JT mengelola pekerjaan belanja modal terkait sarana prasarana, dengan JT sebagai rekanan yang ditunjuk.
"Pertemuan lanjutan antara H dan JT berlangsung di luar maupun di kantor Dinas Pendidikan di Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi.
Menurutnya, Tim dari calon penyedia yang dipimpin JT membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa diserahkan kepada H untuk ditetapkan dan digunakan dalam proses lelang.
"JT diduga mengikuti lelang melalui beberapa perusahaan, yaitu PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky. Perusahaan-perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk kegiatan peningkatan sarana prasarana SMK Negeri dan belanja hibah SMK Swasta TA 2017," tuturnya.
Khusus untuk PT Buana Jaya Surya dengan Direktur LT, perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang untuk Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Alat-Alat Bengkel SMK Paket 1. Paket tersebut diduga merupakan milik JT, yang merupakan kakak kandung LT.
Dalam pelaksanaan, kata Franky, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan terlambat mengirimkan barang sesuai kontrak.
Meski demikian, bersama-sama dengan PPK/KPA, yaitu H, pembayaran dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen tanpa pengenaan denda.
"Sehingga pembayaran tersebut dinilai tidak sah secara hukum," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo itu.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka JT, H, SR, HB, dan S. Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu saudari LT selaku Direktur PT Buana Jaya Surya.
Proses penangkapan dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT tidak mengindahkan panggilan saksi yang dilayangkan penyidik sebanyak 3 kali. Menurut Franky, diduga kuat menghindar dari pemeriksaan.
Selanjutnya, dilakukan pencarian terhadap tempat yang diduga kediaman LT. Akhirnya, LT ditemukan di Menteng Park Apartemen Jakarta.
"LT dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, bukti semakin menguat sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," tuturnya.
Franky menegaskan, penahanan LT untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari 2026 hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim berdasarkan Surat Penahanan Nomor: Print-/M.5/Fd.2/02/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Menurutnya, perbuatan LT bersama-sama dengan tersangka JT, H, SR, HB, dan S diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 157,6 miliar atas kegiatan belanja modal dan barang/jasa (hibah), berdasarkan penghitungan oleh auditor berwenang.
"Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pemulihan kerugian negara. Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi tegaknya hukum dan perlindungan anggaran pendidikan," tutupnya. (*/red)
