Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Headline Hukrim

Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Redaksi
04 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA.

Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, ketiga tersangka itu, di antaranya mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PT MML dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 03 Februari 2026.

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, kata dia, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO. 

"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Adapun perolehan dana PT MML pada saat melantai di bursa adalah sebesar Rp 97 miliar. Saat itu, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.

"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," ujarnya.

Saat ini, lanjut Ade Safri, kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, tengah digeledah oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ada dua pelaku yang telah divonis dalam perkara ini, keduanya yaitu Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI; serta Junaedi selaku Direktur PT MML. Keduanya kini berstatus terpidana usai kasusnya berstatus inkrah.

Singkatnya, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.

"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP," ujarnya.

Keduannya dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing-masing pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 2 miliar. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Redaksi- Rabu, Mei 13, 2026 0
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat
Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar.  BLITAR, Surya Tribun .Com - Sejumlah mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mengaku menjadi korban pelec…

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber