Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Sidang Gugatan Mitra SPPG di PN Gresik, Mediasi Buntu
Daerah Headline Hukrim

Sidang Gugatan Mitra SPPG di PN Gresik, Mediasi Buntu

Admin
Admin
10 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

GRESIK, SuryaTribun.Com - Sidang atas gugatan yang dilayang oleh PT Bumi Pangan Kuali terhadap beberapa dapur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur (Jatim), Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak itu berakhir buntu alias belum menemui titik temu.

Sebab, baik penggugat maupun pihak tergugat, teguh dengan pendirian masing-masing dan siap melanjutkan perkara di meja persidangan.

Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub mengatakan, ada delapan dapur SPPG di Kabupaten Gresik dan Lamongan di bawah naungan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (PPSDP) yang digugat oleh pihaknya.

Namun, dua di antaranya, kemudian sudah kembali menjalin kerja sama dengan pihaknya.

"Kami ada di sini karena memang mendapat mandat dari Yayasan PPSDP untuk mengkoordinir mitra yang ada di Gresik dan Lamongan. Itu surat perjanjian ada, di hadapan notaris, saksinya juga banyak, kuasa hukum kita juga ikut waktu itu," ujar Qulub. 

Dia juga menjelaskan, pada awal-awal pelaksanaan kegiatan untuk menunjang program Makan Bersama Gratis (MBG), tidak ada masalah yang ditemui oleh pihaknya bersama dapur mitra SPPG tersebut.

"Saat mitra-mitra sudah jalan dua bulan, tiga bulan menjalankan komitmen yang sudah ditandatangani di atas materai secara sah, tapi tiba-tiba mereka meninggalkan kita tanpa konfirmasi. Tanpa ada adendum, tanpa ada pembicaraan mengenai pembatalan perjanjian yang sudah kita sepakati bersama," ujarnya.

"Itu saja, konteksnya kita itu diwanprestasi saja, tidak melebar ke mana-mana," imbuhnya.

Sementara kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali Arce Sagitarius dari Kantor Advokat PA & Patner menambahkan bahwa bakal melanjutkan gugatan perkara senilai Rp18 miliar tersebut menyusul tidak ada kesepakatan dari sidang mediasi yang dilakukan.

"Lanjut pokok perkara, nanti tanggal 3 Maret 2026," ujar Sagitarius.

Divisi Hukum Yayasan PPSDP, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya juga siap melanjutkan perkara gugatan tersebut dalam persidangan, lantaran ingin meluruskan aturan yang ada.

"Buat kami, kalau yayasan itu mau meluruskan sesuai aturannya. Sudah salah perjanjiannya, PT Bumi Pangan Kuali itu membuat dapur bukan mencari mitra, malah mitra sendiri yang digugat," ujar Zaenal. 

Sebab, kata Zaenal, sepengetahuannya sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), kerja sama antara mitra dilakukan dengan yayasan bukan dengan PT (badan usaha).

"Juknisnya itu dari BGN harus dengan yayasan, bukan dengan PT. Ternyata mereka buat PT sendiri, nyari (mencari) mitra sendiri, bikin aturan sendiri, itu lho permasalahan ini," ujarnya.

Sementara kuasa hukum pemilik dapur SPPG yang digugat, Abdullah Syafi'i menambahkan, persoalan utama terletak pada legal standing pihak penggugat yang dinilai cacat sejak awal. 

Menurutnya, PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Bulan Juli 2025. Sementara kontrak kerja sama dengan para mitra disebut telah dibuat pada Bulan April 2025. 

“Artinya saat kontrak itu dibuat, PT Bumi Pangan Kuali belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha,” ujar Syafi'i. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Admin- Rabu, Februari 11, 2026 0
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi
TUBAN, Surya Tribun .Com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), berinisial J viral di media sosial la…

Berita Terpopuler

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Minggu, Februari 08, 2026
Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026
Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Senin, Februari 09, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Senin, Februari 09, 2026
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Selasa, Februari 03, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Lagi, KPK OTT di Depok

Lagi, KPK OTT di Depok

Jumat, Februari 06, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Rabu, Februari 04, 2026

Berita Terpopuler

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Minggu, Februari 08, 2026
Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026
Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Senin, Februari 09, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Senin, Februari 09, 2026
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Selasa, Februari 03, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Lagi, KPK OTT di Depok

Lagi, KPK OTT di Depok

Jumat, Februari 06, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Rabu, Februari 04, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber