Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jember, Polisi Periksa Tujuh Orang
![]() |
| SPBU Jalan Teuku Umar Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Jawa Timur, lokasi temuan dugaan penyelewengan solar bersubsidi. |
JEMBER, SuryaTribun.Com – Jajaran Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputro mengatakan, hingga saat ini ada tujuh orang telah dimintai keterangan.
"Dari pihak SPBU, pengawas dan petugas, ditambah satu pelapor, jadi tujuh,” ujar Bobby, Rabu, 18 Maret 2026.
Selain pemeriksaan saksi, Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap sopir truk yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam pengejaran sopir truk, yang diduga anggota DPRD Jember David Handoko Seto mengangkut ribuan liter solar subsidi pada Sabtu, 14 Maret 2026 itu, pelat nomor terekam jelas.
Oleh karenanya, bisa menjadi petunjuk bagi Polisi untuk mempermudah proses penyelidikan.
"Untuk sopir ini masih proses pengejaran, kita terus berusaha mengungkap pelaku ini,” kata Bobby.
Dia menyebut, identitas kendaraan sudah terdeteksi, termasuk nomor pelat yang diduga berasal dari luar daerah.
"Platnya sudah terungkap, terdata, kami sudah ketahui perusahaannya, platnya DK atau Bali,” ujarnya.
Namun, kata dia, pihaknya masih memastikan apakah terdapat unsur pemalsuan identitas kendaraan maupun keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Bobby menjelaskan, penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama solar, yang diduga dimanfaatkan pada momentum tertentu.
“Siapapun pelakunya yang menyalahgunakan BBM solar di bulan Ramadan ini, terus kita kejar,” tegasnya.
Dia juga memastikan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap SPBU lain guna mencegah praktik serupa.
"Kita turunkan anggota agar tidak ada SPBU lain yang melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada laporan baru terkait kasus tersebut, namun aparat memastikan siap melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Kasus berawal ketika David menangkap basah transaksi ilegal solar subsidi di SPBU Jalan Teuku Umar Kecamatan Sumbersari pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026.
Diketahui, sopir truk kabur membawa empat drum solar subsidi dan dikejar David hingga Kecamatan Ambulu.
Peristiwa berakhir dengan pengeroyokan David oleh sejumlah pemuda. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada Polres Jember atas dua persoalan, dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi dan percobaan pembunuhan. (*/red)
