Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Surya-tribun.com Ketua KAKI Jatim Desak Kapolda Jatim Bebaskan Amir dan Copot Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata
Surya-tribun.com

Ketua KAKI Jatim Desak Kapolda Jatim Bebaskan Amir dan Copot Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata

Admin
Admin
18 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ketua KAKI Jatim Desak Kapolda Jatim Bebaskan Amir dan Copot Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata


SURABAYA -Surya-tribun.com
Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan bahwa Jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Negara Indonesia setelah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Yaitu dalam konteks berorganisasi, terutama tentang kehidupan bernegara dan bermasyarakat sebagai pengawas kekuasaan dan penyeimbang kebijakan pemerintah.

Diketahui Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskann : "Kpd Pak Amir Pak Andik (take down berita).

Menyikapi tertangkapnya Jurnalis Mabes News TV Muhammad Amir Asnawi, terkait pemberian uang Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dalam permintaan Takdown pemberitaan dugaan jual beli rehabilitasi narkoba. Pihak pengacara Wahyu Suhartatik sudah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dan patut dipertanyakan Legalitasnya sebagai praktisi hukum," ujar Hosen KAKI Jatim, Rabu (18/03/2026). 

      Dalam artian, mengenai permintaan penghapusan berita wajib mengikuti mekanisme Hak Jawab/Hak Koreksi (Pasal 5 UU Pers) melalui Dewan Pers. Memaksa takedown berita secara ilegal dapat terkena sanksi sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang penghalangan kerja jurnalistik.

Sebab dalam Hukum (Pasal 18 ayat 1 UU Pers) Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (termasuk memaksa hapus berita atau intimidasi untuk takedown) dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta," tutur Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim. 

Seharusnya Satreskrim Kepolisian Polres Mojokerto tidak asal main tangkap Mohammad Amir dengan dugaan Pemerasan yang dilaporkan oleh Wahyu Suhartatik. Karena disini bicara permintaan Takdown pemberitaan untuk menutupi pelanggaran hukum yang dilakukannya selama menangani kasus Rehabilitasi Narkoba dimaksud," papar Ketua KAKI Jatim.

Dalam hal ini, Kepolisian Resort Mojokerto dinilai telah melecehkan Marwah dan Martabat Jurnalis nasional Indonesia yang telah dilindungi Undang-undang Pers serta berani menentang kebijakan Mabes Polri tentang Wartawan mitra Polri yang selama ini bersinergi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tegasnya.

Polri memandang jurnalis sebagai mitra strategis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta membangun komunikasi publik yang baik. Divisi Humas Polri terus berkolaborasi dengan wartawan, menganggap media massa sebagai keluarga besar untuk mendukung transparansi organisasi.

Maka dari itu, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendesak Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto untuk membebaskan Mohammad Amir Jurnalis Mabes News TV dan Mencopot Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, agar polemik ini segera selesai dan insan Pers tetap menjadi mitra baik Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim. ()

#Presiden Prabowo Subianto 
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 
#Wakapolri Komjenpol Dedi Prasetyo 
#Irwasum Polri Komjenpol Wahyu Widada 
#Ketua Komisi III DPR RI Habirokhman
#Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Via Surya-tribun.com
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong

Redaksi- Selasa, Mei 05, 2026 0
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong
Polresta Sidoarjo bongkar penyalahgunaan elpiji 3 Kg.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg ber…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber