Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urusi Fungsi Seremonial
Headline Hukrim

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urusi Fungsi Seremonial

Redaksi
Redaksi
04 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 04 Maret 2026. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial dari pada birokrasi. 

Hal itu disampaikan Fadia saat pemeriksaan usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Fadia, kata Asep, mengaku sebelumnya berprofesi sebagai pedangdut sehingga tidak banyak mengetahui soal birokrasi. 

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Asep saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 04 Maret 2026. 

Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan dengan rekam jejak Fadia yang terpilih dua kali menjadi Bupati dan satu kali sebagai Wakil Bupati. 

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. 

Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa, 03 Maret 2026. 

Dalam operasi senyap itu, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," ujar Asep. 

Asep mengatakan  penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4-23 Maret 2026. 

Adapun lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Redaksi- Selasa, November 03, 2026 0
Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim
LAMONGAN, Surya - Tribun .Com - Penggerebekan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Kedu…

Berita Terpopuler

Anak Harus Bayar Sekolah, Pekerja Kehabisan Tabungan, Sampai Kapan Tambang Pasir Silika Off?

Anak Harus Bayar Sekolah, Pekerja Kehabisan Tabungan, Sampai Kapan Tambang Pasir Silika Off?

Minggu, November 01, 2026
Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu

Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu

Kamis, Oktober 29, 2026
WNI Dikabarkan Tewas di Ukraina saat Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

WNI Dikabarkan Tewas di Ukraina saat Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

Senin, November 02, 2026
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
Upaya Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan di Madiun, Buang Tujuh Karung Abu ke Sungai

Upaya Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan di Madiun, Buang Tujuh Karung Abu ke Sungai

Senin, November 02, 2026
Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Kamis, Oktober 29, 2026
Mendikdasmen Sebut Ada Kaitan Kehadiran Anak ke Sekolah dengan MBG

Mendikdasmen Sebut Ada Kaitan Kehadiran Anak ke Sekolah dengan MBG

Senin, November 02, 2026
Polda Jatim Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Peragakan 48 Adegan

Polda Jatim Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Peragakan 48 Adegan

Kamis, Oktober 29, 2026
Jual Ribuan Akun WA-Telegram untuk Promosi Judol, Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Jual Ribuan Akun WA-Telegram untuk Promosi Judol, Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Senin, November 02, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026

Berita Terpopuler

Anak Harus Bayar Sekolah, Pekerja Kehabisan Tabungan, Sampai Kapan Tambang Pasir Silika Off?

Anak Harus Bayar Sekolah, Pekerja Kehabisan Tabungan, Sampai Kapan Tambang Pasir Silika Off?

Minggu, November 01, 2026
Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu

Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu

Kamis, Oktober 29, 2026
WNI Dikabarkan Tewas di Ukraina saat Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

WNI Dikabarkan Tewas di Ukraina saat Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

Senin, November 02, 2026
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
Upaya Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan di Madiun, Buang Tujuh Karung Abu ke Sungai

Upaya Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan di Madiun, Buang Tujuh Karung Abu ke Sungai

Senin, November 02, 2026
Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Kamis, Oktober 29, 2026
Mendikdasmen Sebut Ada Kaitan Kehadiran Anak ke Sekolah dengan MBG

Mendikdasmen Sebut Ada Kaitan Kehadiran Anak ke Sekolah dengan MBG

Senin, November 02, 2026
Polda Jatim Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Peragakan 48 Adegan

Polda Jatim Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Peragakan 48 Adegan

Kamis, Oktober 29, 2026
Jual Ribuan Akun WA-Telegram untuk Promosi Judol, Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Jual Ribuan Akun WA-Telegram untuk Promosi Judol, Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Senin, November 02, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber