Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Perjuangan mengawal aset publik dan kelestarian fungsi lingkungan terus berlanjut. Hari ini, Rabu (01/04/2026),
Imam Syafi'i selaku pelapor dalam kasus dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai dan manipulasi dokumen oleh PT Bernofarm, resmi menghadiri undangan klarifikasi di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kehadiran Imam Syafi'i ini merupakan tindak lanjut atas Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/ 44 MII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 25 Maret 2026. Dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim tersebut, Imam menyampaikan poin-poin krusial sebagai dasar tindak lanjut penanganan pengaduan:
Imam meminta agar segera dilakukan Gelar Perkara Khusus dengan menghadirkan saksi ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Hal ini penting untuk memastikan kedudukan hukum tanah sempadan sungai yang diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Imam juga menekankan ketegasan hukum dalam proses penyelidikan.
"Apabila dalam pendalaman penyelidikan nanti penyidik menemukan adanya unsur Lex Specialis atau hukum yang bersifat khusus—seperti pelanggaran undang-undang lingkungan hidup atau pidana khusus lainnya—kami mohon agar perkara ini segera dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim agar penanganan lebih spesifik," tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai, Imam mendesak agar kasus ini juga dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Satpol PP dan Inspektorat).
"Kami berharap bangunan yang melanggar segera dibongkar demi mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana mestinya," tambah Imam.
Di akhir keterangannya, Imam Syafi'i memberikan peringatan keras agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.
Ia berharap penyidik bertindak profesional dan tidak melakukan upaya "pemutihan" terhadap kasus ini karena objek laporan adalah aset publik atau tanah negara.
"Ini adalah aset publik, tanah negara. Jangan sampai ada upaya diputihkan yang nantinya justru menyesatkan masyarakat. Hukum harus tegak, terutama menyangkut hak-hak publik dan kelestarian alam," pungkasnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Wasidik Polda Jatim masih terus berjalan guna menelaah bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh pihak pelapor guna menjamin kepastian hukum atas aset negara tersebut. (red/tim)

