Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hidup
Daerah Headline Hukrim

Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hidup

Redaksi
Redaksi
06 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Alvi Maulana, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ari Budiarti dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 06 April 2026. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi dua hakim anggota, yakni BM Cintia Buana dan Tri Sugondo. 

Jaksa menilai perbuatan Alvi Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. 

Terdakwa diketahui merampas nyawa korban dan memutilasi jasadnya menjadi ratusan bagian. 

Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai pembunuhan berencana, atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

"Meminta Majelis Hakim PN Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Alvi Maulana. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Ari Budiarti saat membacakan tuntutan. 

Dalam pertimbangannya, Jaksa memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi terdakwa. 

Perbuatan Alvi dinilai sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian. 

Bahkan, sebagian potongan tubuh korban hingga saat ini belum ditemukan karena telah dibuang oleh terdakwa. 

"Perbuatan terdakwa menunjukkan tidak adanya sikap menghormati hak asasi manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, meresahkan masyarakat, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar Jaksa Ari. 

JPU juga menyatakan bahwa tindakan Alvi dikategorikan sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. 

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum pidana sebelumnya. 

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menyampaikan status barang bukti dalam perkara ini yang berjumlah 28 item: Barang bukti nomor 1-21: Dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti nomor 22-24: Dirampas untuk negara. 

Barang bukti nomor 25-28: Dikembalikan kepada saksi yang merupakan ayah kandung korban. 

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. 

Sepanjang proses persidangan, JPU telah menghadirkan sedikitnya 13 orang saksi dan tiga orang ahli untuk memperkuat dakwaan. 

Menanggapi tuntutan penjara seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. 

"Kami akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa, mohon waktu Yang Mulia," kata Edi di hadapan Majelis Hakim. 

Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak memberikan waktu maksimal selama tujuh hari bagi pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. 

"Maka Majelis Hakim memberikan kesempatan pada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sidang ditutup, dilanjutkan pekan depan pada Senin, 13 April 2026," kata Hakim Jenny sembari mengetuk palu sidang. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Usai Kasus Pencabulan Kiai Ponpes Jambon, Pemkab Ponorogo Bentuk Satgas

Redaksi- Jumat, Mei 22, 2026 0
Usai Kasus Pencabulan Kiai Ponpes Jambon, Pemkab Ponorogo Bentuk Satgas
Lokasi Ponpes tempat Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo diduga melakukan pencabulan terhadap Santri.  PONOROGO, Surya Tribun .Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber