Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hidup
Daerah Headline Hukrim

Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hidup

Admin
Admin
06 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Alvi Maulana, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ari Budiarti dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 06 April 2026. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi dua hakim anggota, yakni BM Cintia Buana dan Tri Sugondo. 

Jaksa menilai perbuatan Alvi Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. 

Terdakwa diketahui merampas nyawa korban dan memutilasi jasadnya menjadi ratusan bagian. 

Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai pembunuhan berencana, atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

"Meminta Majelis Hakim PN Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Alvi Maulana. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Ari Budiarti saat membacakan tuntutan. 

Dalam pertimbangannya, Jaksa memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi terdakwa. 

Perbuatan Alvi dinilai sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian. 

Bahkan, sebagian potongan tubuh korban hingga saat ini belum ditemukan karena telah dibuang oleh terdakwa. 

"Perbuatan terdakwa menunjukkan tidak adanya sikap menghormati hak asasi manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, meresahkan masyarakat, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar Jaksa Ari. 

JPU juga menyatakan bahwa tindakan Alvi dikategorikan sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. 

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum pidana sebelumnya. 

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menyampaikan status barang bukti dalam perkara ini yang berjumlah 28 item: Barang bukti nomor 1-21: Dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti nomor 22-24: Dirampas untuk negara. 

Barang bukti nomor 25-28: Dikembalikan kepada saksi yang merupakan ayah kandung korban. 

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. 

Sepanjang proses persidangan, JPU telah menghadirkan sedikitnya 13 orang saksi dan tiga orang ahli untuk memperkuat dakwaan. 

Menanggapi tuntutan penjara seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. 

"Kami akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa, mohon waktu Yang Mulia," kata Edi di hadapan Majelis Hakim. 

Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak memberikan waktu maksimal selama tujuh hari bagi pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. 

"Maka Majelis Hakim memberikan kesempatan pada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sidang ditutup, dilanjutkan pekan depan pada Senin, 13 April 2026," kata Hakim Jenny sembari mengetuk palu sidang. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pabrik Pengolahan Besi di Sidoarjo Meledak, Dua Orang Dilarikan ke RS

Admin- Senin, April 06, 2026 0
Pabrik Pengolahan Besi di Sidoarjo Meledak, Dua Orang Dilarikan ke RS
Evakuasi korban ledakan di Pabrik PT GWS, Waru, Sidoarjo.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com -  Peristiwa edakan dahsyat menggegerkan warga di perbatasan Sidoarjo-Su…

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Selasa, Maret 31, 2026
5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

Senin, Maret 30, 2026
Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, Maret 31, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan  Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Rabu, Maret 18, 2026

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Selasa, Maret 31, 2026
5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

Senin, Maret 30, 2026
Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, Maret 31, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan  Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Rabu, Maret 18, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber