Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Pembunuh Driver Ojol Wanita di Gresik Divonis Seumur Hidup
Daerah Headline Hukrim

Pembunuh Driver Ojol Wanita di Gresik Divonis Seumur Hidup

Redaksi
Redaksi
06 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sah Rama (36) atau Syahrama terdakwa pembunuh driver ojol perempuan di Gresik. 

GRESIK, SuryaTribun.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Sah Rama (36) atau Syahrama. 

Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan driver ojek online Sevi Ayu Claudia dilakukan secara berencana. 

Ketua Majelis Hakim, M. Aunur Rofiq menilai seluruh fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. 

Korban yang merupakan perempuan asal Sidoarjo berusia 30 tahun itu menjadi sasaran setelah rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan. 

Majelis Hakim juga mempertimbangkan rekam jejak kriminal terdakwa. 

Syahrama diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan dan pernah dihukum berat dalam perkara serupa di PN Sidoarjo. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang diperbarui menjadi Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana," ujar Aunur Rofiq. 

Hakim menegaskan, hukuman seumur hidup layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi secara lengkap. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup," imbuhnya. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. 

Selain itu, terdakwa juga terbukti mengambil uang milik korban setelah melakukan pembunuhan. 

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa serta kerugian materiil. Ditambah lagi, terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan," kata Hakim. 

"Perbuatan tersebut juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," imbuhnya. 

Mendengar putusan tersebut, Syahrama langsung menangis. Ia terus terisak bahkan saat digiring petugas kembali ke ruang tahanan, tanpa memberikan komentar kepada awak media. 

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, vonis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Kecamatan Kedamean, Gresik, setelah ditemukannya mayat perempuan dalam kardus di tepi jalan pada 28 Juli 2025. 

Korban kemudian diketahui bernama Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojol asal Sidoarjo. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sewa Ekskavator, Wanita di Surabaya Tiba-tiba Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Redaksi- Senin, Juli 06, 2026 0
Sewa Ekskavator, Wanita di Surabaya Tiba-tiba Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai
Terdakwa Murnita Triwidyaning saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 02 Juli 2026.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Murnita Triwidyaning didakwa karena m…

Berita Terpopuler

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Sabtu, Juli 04, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin

Sabtu, Juli 04, 2026
Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

Kamis, Juli 02, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026

Berita Terpopuler

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Sabtu, Juli 04, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin

Sabtu, Juli 04, 2026
Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

Kamis, Juli 02, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber