Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Pembunuh Driver Ojol Wanita di Gresik Divonis Seumur Hidup
Daerah Headline Hukrim

Pembunuh Driver Ojol Wanita di Gresik Divonis Seumur Hidup

Redaksi
Redaksi
06 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sah Rama (36) atau Syahrama terdakwa pembunuh driver ojol perempuan di Gresik. 

GRESIK, SuryaTribun.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Sah Rama (36) atau Syahrama. 

Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan driver ojek online Sevi Ayu Claudia dilakukan secara berencana. 

Ketua Majelis Hakim, M. Aunur Rofiq menilai seluruh fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. 

Korban yang merupakan perempuan asal Sidoarjo berusia 30 tahun itu menjadi sasaran setelah rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan. 

Majelis Hakim juga mempertimbangkan rekam jejak kriminal terdakwa. 

Syahrama diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan dan pernah dihukum berat dalam perkara serupa di PN Sidoarjo. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang diperbarui menjadi Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana," ujar Aunur Rofiq. 

Hakim menegaskan, hukuman seumur hidup layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi secara lengkap. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup," imbuhnya. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. 

Selain itu, terdakwa juga terbukti mengambil uang milik korban setelah melakukan pembunuhan. 

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa serta kerugian materiil. Ditambah lagi, terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan," kata Hakim. 

"Perbuatan tersebut juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," imbuhnya. 

Mendengar putusan tersebut, Syahrama langsung menangis. Ia terus terisak bahkan saat digiring petugas kembali ke ruang tahanan, tanpa memberikan komentar kepada awak media. 

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, vonis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Kecamatan Kedamean, Gresik, setelah ditemukannya mayat perempuan dalam kardus di tepi jalan pada 28 Juli 2025. 

Korban kemudian diketahui bernama Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojol asal Sidoarjo. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Usai Kasus Pencabulan Kiai Ponpes Jambon, Pemkab Ponorogo Bentuk Satgas

Redaksi- Jumat, Mei 22, 2026 0
Usai Kasus Pencabulan Kiai Ponpes Jambon, Pemkab Ponorogo Bentuk Satgas
Lokasi Ponpes tempat Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo diduga melakukan pencabulan terhadap Santri.  PONOROGO, Surya Tribun .Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber