Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bojonegoro Daerah Headline Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan
Bojonegoro Daerah Headline

Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Redaksi
Redaksi
18 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BOJONEGORO, SuryaTribun.Com – Operasi simpatik yang dilakukan Perhutani KPH Cepu di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Sabtu, 18 April 2026, menyasar wilayah permukiman warga dan memunculkan beragam respons dari masyarakat. 

Di satu sisi, langkah ini disebut sebagai upaya pembinaan, namun di sisi lain memicu sorotan terkait potensi kerugian negara yang belum tersentuh secara tuntas. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tumpukan brongkol atau tunggak kayu berdiameter sekitar 50 cm yang disebut digunakan untuk kerajinan. 

Selain itu, ditemukan pula sebanyak 48 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan dan telah diamankan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK). 

Meski barang bukti berhasil diamankan, sejumlah warga menilai langkah tersebut belum menyentuh aspek yang lebih substansial, yakni penanganan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pelaku utama. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan pengambilan kayu hutan secara ilegal. 

“Kayunya diangkut, tapi orangnya tidak tersentuh. Ini yang jadi pertanyaan bagi kami,” ujar salah satu warga.

Sorotan juga muncul dari tidak terlihatnya keterlibatan aparat kepolisian di lokasi saat operasi berlangsung. 

Minimnya kehadiran penegak hukum dinilai dapat berimplikasi pada tidak optimalnya penanganan dugaan tindak pidana, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor kehutanan. 

Di sisi lain, Wakil Administratur KPH Cepu, Lukman Jayadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi simpatik yang dilakukan Perhutani dengan berkoordinasi bersama Babinsa dan pemerintah desa. 

“Operasi ini merupakan kegiatan simpatik Perhutani yang berkoordinasi dengan Babinsa dan Kepala Desa. Temuan di lokasi berupa brongkol untuk kerajinan dan 48 batang kayu dari kawasan hutan yang sudah diamankan,” ujarnya. 

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya unsur pidana, ia menjelaskan bahwa pemilik kayu tidak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung. 

Oleh karena itu, dengan disaksikan Babinsa dan kepala desa, pihak keluarga diminta membuat surat pernyataan sebagai langkah pembinaan. 

“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, pihak keluarga diminta membuat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya. 

Namun demikian, pendekatan pembinaan dalam kasus yang diduga berkaitan dengan hasil hutan ini dinilai belum menjawab persoalan utama. 

Pasalnya, praktik pengambilan kayu dari kawasan hutan berpotensi mengandung unsur pidana yang berdampak langsung pada kerugian negara, sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul kayu dan pihak yang bertanggung jawab. 

Pengamat kehutanan, Dedi menilai, pengamanan barang bukti seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan atau pelaku utama, bukan berhenti pada pembinaan administratif semata. 

“Tindakan ini patut diapresiasi sebagai bagian dari perlindungan hutan. Namun, jika tidak diikuti dengan penegakan hukum yang jelas, potensi kerugian negara akan terus berulang. Pengamanan kayu seharusnya menjadi awal untuk menelusuri asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan, selama ini Perhutani kerap menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari minimnya sumber daya manusia, luasnya kawasan hutan yang harus diawasi, hingga batasan kewenangan dengan instansi lain. 


Meski demikian, sinergi dengan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci agar upaya perlindungan hutan tidak berhenti pada langkah simbolis. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keterlibatan mereka dalam operasi tersebut maupun kemungkinan tindak lanjut hukum atas temuan kayu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut. (*/red)

Via Bojonegoro
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Redaksi- Selasa, Juli 21, 2026 0
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala
Atap SDN Klepu 2 ambrol. Siswa terpaksa belajar di musala fasilitas umum belakang sekolah.  MALANG, Surya Tribun .Com - Puluhan siswa SD Negeri Klepu 2 Kecamat…

Berita Terpopuler

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Rabu, Juli 15, 2026
Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Jumat, Juli 17, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Sabtu, Juli 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
Komisi II DPR Soroti Mentalitas Sebagian ASN: Absen, Ngopi, Pulang

Komisi II DPR Soroti Mentalitas Sebagian ASN: Absen, Ngopi, Pulang

Jumat, Juli 17, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026

Berita Terpopuler

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Rabu, Juli 15, 2026
Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Jumat, Juli 17, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Sabtu, Juli 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
Komisi II DPR Soroti Mentalitas Sebagian ASN: Absen, Ngopi, Pulang

Komisi II DPR Soroti Mentalitas Sebagian ASN: Absen, Ngopi, Pulang

Jumat, Juli 17, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber