Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak
Headline Hukrim

Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak

Admin
Admin
11 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BANDUNG BARAT, SuryaTribun.Com - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cililin, Polres Cimahi, terkait adanya beberapa lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G, jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter. 

Kapsek Cililin, AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya membenarkan adanya beberapa lokasi yang menjual obat daftar G tepatnya : 

-- Di Jalan Raya Pembangunan, Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat; 

-- Di Jl. Sasak Bubur, Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat; 

-- Di Jl. Raya Cililin No.62, Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

"Terima kasih atas informasinya. Ketiga lokasi tersebut sudah ditindak lanjuti oleh angota kami. Semuanya dalam keadaan tutup, jika ingin lebih jelas datang kekantor," kata AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, Jumat (3/4/2026)

Pada Kamis, 9 April 2026, penjual obat daftar G yang berlokasi di Jl. Raya Cililin No.62, Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, kembali buka bahkan ramai pembelinya. 

Penjaga toko kembali diminta keterangan oleh awak media terkait omset penjualanya per harinya. 

Ia mengatakan bahwa pendapatan per harinya kurang lebih sekitar Rp 5 juta.  

"Kalau tidak ada uang koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum saya juga tidak berani berjalan sebebas ini," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa semua lokasi yang jualan obat daftar G di wilayah Cililin semuanya sudah Kordinasi kepada APH atau di bawah kendali oknum Kanitreskrim Polsek Cililin. 

"Percuma abang beritakan, karena setiap kali ada penindakan Pak Kanit Reskrim pasti telpon agar toko ditutup sebentar," ucapnya. 

Berdasarkan dokumentasi lokasi beberapa gambar serta rekaman suara para penjaga tim media mendatangi Mapolsek Cililin untuk Laporan informasi serta konfirmasi kembali. 

Namun setibanya di Mapolsek Cililin salah satu angota piket (SPKT) yang mengaku bernama Dadang mengarahkan awak media ke Kantor Desa. 

"Kalau Kanit Reskrim (Ipda Prio) beliau di luar, kalau angotanya ada, tapi tidak bisa menindak harus nunggu perintah pimpinan dulu. Coba ke Kantor Desa, minta bantu Babinsa aja," kata Angota Piket yang mengaku bernama Dadang saat di konfirmasi oleh wartawan, Kamis (9/4/26). 

Sikap Angota Piket dan Kanit Reskrim tersebut, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tentang Kode Etik Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak

Admin- Sabtu, April 11, 2026 0
Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak
BANDUNG BARAT, Surya Tribun .Com - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, tepatn…

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Jumat, April 10, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Jumat, April 10, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber