Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim KPK Sebut Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35 Miliar
Headline Hukrim

KPK Sebut Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35 Miliar

Redaksi
Redaksi
03 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri). 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur (Jatim), pada 2017-2019. 

KPK menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 35,7 miliar. 

"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 02 Juni 2026. 

Taufik menjelaskan, akibat korupsi ini, ada spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Ketidaksesuaian itulah yang menjadi dasar hitungan kerugian negara dalam kasus ini. 

"Ini bangunannya memang ada, terbangun gitu, tetapi kemudian memang telah dihitung tadi disinggung juga mengenai volumenya. Ada beberapa poin-poin yang di kontrak awal misalkan ada volume ruangan, volume bahan material (tidak sesuai)," tuturnya. 

"Kita menghitung kerugian ke kerugian keuangan negaranya artinya kontrak yang sudah ditandatangani dengan fisik yang ada kita timbang kita samakan itu ada beberapa temuan-temuan yang memang berbeda volumenya," imbuhnya. 

Namun salah satu tersangka kasus ini, Herman Dwi Haryanto, selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019, mengklaim BPK juga telah lakukan hitungan dan tidak ada kerugian negaranya. Dia pun heran jika tiba-tiba ada kerugian negara kasus ini. 

"Bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara," kata Dwi setelah ditahan KPK. 

Sementara KPK merespons klaim tersangka ini dengan menyebut hitungan oleh BPK akan berbeda antara audit rutin dan investigatif. 

Taufik mengatakan, kemungkinan yang disampaikan Dwi itu adalah hasil audit rutin, bukan hitungan investigatif yang diminta penyidik. 

"Beberapa perkara-perkara lain yang kita tangani terkait pengadaan barang dan jasa memang di audit rutin yang dilakukan oleh BPK biasanya berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik sehingga kemungkinan yang disampaikan oleh tadi salah satu tersangka adalah audit rutin," kata Taufik dalam konferensi pers yang sama. 

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini, KPK sebelumnya menyatakan telah rampung dihitung pada Januari 2026. 

KPK menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara ini. 

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan 

2. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra 

3. Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019 

4. Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute 

Adapun Muhammad Yanuar belum ditahan KPK karena tak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sedangkan tiga lainnya sudah ditahan hari ini. 

Kasus ini berawal pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Kemudian penyimpangan-penyimpangan terjadi pada pelaksanaannya. 

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Redaksi- Selasa, September 08, 2026 0
Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat
Ilustrasi korban meninggal.  TULUNGAGUNG, Surya Tribun .Com - Seorang pria lanjut usia (Lansia) ditemukan tewas saat menyewa kamar penginapan di Desa Ringinpit…

Berita Terpopuler

Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Selasa, September 08, 2026
Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Minggu, September 06, 2026
Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Sabtu, September 05, 2026
Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Rabu, September 02, 2026
Prabowo Sebut Kapal Induk dari Italia Bakal Dikerahkan untuk Tangani Karhutla

Prabowo Sebut Kapal Induk dari Italia Bakal Dikerahkan untuk Tangani Karhutla

Selasa, September 08, 2026
360 Jemaah Umrah di Mojokerto-Jombang Batal Berangkat

360 Jemaah Umrah di Mojokerto-Jombang Batal Berangkat

Sabtu, September 05, 2026
Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

Rabu, September 02, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Karhutla Ijen Makin Parah, Pemkab Banyuwangi Minta Bantuan Water Bombing

Karhutla Ijen Makin Parah, Pemkab Banyuwangi Minta Bantuan Water Bombing

Sabtu, September 05, 2026
Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Selasa, September 08, 2026

Berita Terpopuler

Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Selasa, September 08, 2026
Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Minggu, September 06, 2026
Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Sabtu, September 05, 2026
Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Rabu, September 02, 2026
Prabowo Sebut Kapal Induk dari Italia Bakal Dikerahkan untuk Tangani Karhutla

Prabowo Sebut Kapal Induk dari Italia Bakal Dikerahkan untuk Tangani Karhutla

Selasa, September 08, 2026
360 Jemaah Umrah di Mojokerto-Jombang Batal Berangkat

360 Jemaah Umrah di Mojokerto-Jombang Batal Berangkat

Sabtu, September 05, 2026
Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

Rabu, September 02, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Karhutla Ijen Makin Parah, Pemkab Banyuwangi Minta Bantuan Water Bombing

Karhutla Ijen Makin Parah, Pemkab Banyuwangi Minta Bantuan Water Bombing

Sabtu, September 05, 2026
Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Selasa, September 08, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber