Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Badung Headline Hukrim Kelabuhi Masyarakat dan APH, Mafia Tramadol dan Extimer di Rancabolang Manjahleg Rancasari Kota Bandung Bermodus Toko Kosmetik dan Warung Kelontong
Badung Headline Hukrim

Kelabuhi Masyarakat dan APH, Mafia Tramadol dan Extimer di Rancabolang Manjahleg Rancasari Kota Bandung Bermodus Toko Kosmetik dan Warung Kelontong

Redaksi
Redaksi
23 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANDUNG, SuryaTribun.Com - Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer di Jl. Rancabolang No.74, Manjahleg Kecamatan Rancasari, Kota Bandung  Jawa Barat, bermodus toko kosmetik dan warung kelontong, Kamis (23/7/2024).

Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.

Di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Rancasari Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik juga warung kelontongan.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau disebut namanya bahwasanya ia datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis eximer.

"Benar pak saya ke sini beli lima butir obat tramadol seharga Rp.50 ribu," ucapnya dengan tergesa gelisah ketakutan.

Di tempat yang sama, penjaga toko juga membenarkan pada saat dimintai keteranganya mengatakan, bahwa benar obat yang ia jual tersebut adalah obat terlarang jenis eximer dan tramadol.

"Iya pak saya menjual obat eximer dan tramadol. Terkait kordinasi ke Pihak Kepolisian baik Polsek atau Polres itu urusan bos saya juga kordinator lapangan (Korlap)," kata penjaga toko.

Terpisah, aktivis senior yang akrab disapa Adit sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Rancasari, Polrestabes Bandung tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

"Sangat disayangkan pihak Kepolisian Polsek Rancasari tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya," ujarnya.

Adit juga menambahkan, obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

"Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutupnya. (Red/Tim)

Via Badung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Rabu, Januari 31, 2024
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Senin, Desember 01, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025

Berita Terpopuler

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Rabu, Januari 31, 2024
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Senin, Desember 01, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber