Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Tulungagung Kasus Kisruh Antarperguruan di Tulungagung, 10 Pesilat Jadi Tersangka
Daerah Headline Hukrim Tulungagung

Kasus Kisruh Antarperguruan di Tulungagung, 10 Pesilat Jadi Tersangka

Redaksi
Redaksi
22 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sebanyak 10 pesilat di Tulungagung diamankan. 

TULUNGAGUNG, SuryaTribun.Com – Polisi menetapkan sebanyak 10 pesilat sebagai tersangka kasus kisruh antarperguruan silat di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan upaya penyelidikan terkait dua kejadian kerusuhan di Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Boyolangu.

“Untuk kasus di Kedungwaru ada empat tersangka, yakni MIN (18), MSH (22), MDA (18) warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru dan VRR (22) warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru,” kata Taat kepada wartawan, Jumat, 22 November 2024.

Di sisi lain, pihaknya menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota perguruan di Kecamatan Boyolangu, yakni YA (18), EWS (21), AP (48), MOY (20) warga Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu. MFA (18) dan JER (20) warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Selain itu, Polisi masih memburu dua pelaku lain AG (18) dan YG (18).

Pada kasus di Kedungwaru bermula saat korban melintas dengan memakai kaus beratribut salah satu perguruan silat. Saat itulah para tersangka yang mengalami fanatisme organisasi mengejar korban dan meludahinya. Selanjutnya korban dikeroyok oleh pelaku. Hal serupa juga terjadi di TKP Kecamatan Boyolangu.

Menurutnya, dua kasus pengeroyokan tersebut rata-rata dipicu oleh sentimen antarperguruan silat. Salah satu penyebab kisruh karena korban memakai kaus yang bergambar salah organisasi perguruan silat.

“Ini kaus yang dipakai oleh korban,” ujarnya.

Sentimen antarperguruan tersebut mengakibatkan terjadinya aksi saling balas ketika terjadi perselisihan di tingkat bawah.

“Jadi seperti lingkaran setan, terus menerus saling balas,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, upaya penindakan hukum secara tegas ini dapat mengurangi potensi gesekan sesama anggota silat. Polisi mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan perdamaian sehingga menciptakan rasa aman di lingkungan.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku menyesal atas kasus pengeroyokan tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal komandan, malu,” ujar salah satu tersangka.

Akibat perbuatannya, kini 10 tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Redaksi- Minggu, Agustus 09, 2026 0
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponor…

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber