Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Tulungagung Kasus Kisruh Antarperguruan di Tulungagung, 10 Pesilat Jadi Tersangka
Daerah Headline Hukrim Tulungagung

Kasus Kisruh Antarperguruan di Tulungagung, 10 Pesilat Jadi Tersangka

Redaksi
Redaksi
22 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sebanyak 10 pesilat di Tulungagung diamankan. 

TULUNGAGUNG, SuryaTribun.Com – Polisi menetapkan sebanyak 10 pesilat sebagai tersangka kasus kisruh antarperguruan silat di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan upaya penyelidikan terkait dua kejadian kerusuhan di Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Boyolangu.

“Untuk kasus di Kedungwaru ada empat tersangka, yakni MIN (18), MSH (22), MDA (18) warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru dan VRR (22) warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru,” kata Taat kepada wartawan, Jumat, 22 November 2024.

Di sisi lain, pihaknya menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota perguruan di Kecamatan Boyolangu, yakni YA (18), EWS (21), AP (48), MOY (20) warga Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu. MFA (18) dan JER (20) warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Selain itu, Polisi masih memburu dua pelaku lain AG (18) dan YG (18).

Pada kasus di Kedungwaru bermula saat korban melintas dengan memakai kaus beratribut salah satu perguruan silat. Saat itulah para tersangka yang mengalami fanatisme organisasi mengejar korban dan meludahinya. Selanjutnya korban dikeroyok oleh pelaku. Hal serupa juga terjadi di TKP Kecamatan Boyolangu.

Menurutnya, dua kasus pengeroyokan tersebut rata-rata dipicu oleh sentimen antarperguruan silat. Salah satu penyebab kisruh karena korban memakai kaus yang bergambar salah organisasi perguruan silat.

“Ini kaus yang dipakai oleh korban,” ujarnya.

Sentimen antarperguruan tersebut mengakibatkan terjadinya aksi saling balas ketika terjadi perselisihan di tingkat bawah.

“Jadi seperti lingkaran setan, terus menerus saling balas,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, upaya penindakan hukum secara tegas ini dapat mengurangi potensi gesekan sesama anggota silat. Polisi mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan perdamaian sehingga menciptakan rasa aman di lingkungan.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku menyesal atas kasus pengeroyokan tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal komandan, malu,” ujar salah satu tersangka.

Akibat perbuatannya, kini 10 tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Redaksi- Jumat, Juni 19, 2026 0
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih
Aktivitas tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.  BANYUWANGI, Surya Tribun .Com – Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dal…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber