Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Tulungagung Kasus Kisruh Antarperguruan di Tulungagung, 10 Pesilat Jadi Tersangka
Daerah Headline Hukrim Tulungagung

Kasus Kisruh Antarperguruan di Tulungagung, 10 Pesilat Jadi Tersangka

Admin
Admin
22 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sebanyak 10 pesilat di Tulungagung diamankan. 

TULUNGAGUNG, SuryaTribun.Com – Polisi menetapkan sebanyak 10 pesilat sebagai tersangka kasus kisruh antarperguruan silat di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan upaya penyelidikan terkait dua kejadian kerusuhan di Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Boyolangu.

“Untuk kasus di Kedungwaru ada empat tersangka, yakni MIN (18), MSH (22), MDA (18) warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru dan VRR (22) warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru,” kata Taat kepada wartawan, Jumat, 22 November 2024.

Di sisi lain, pihaknya menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota perguruan di Kecamatan Boyolangu, yakni YA (18), EWS (21), AP (48), MOY (20) warga Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu. MFA (18) dan JER (20) warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Selain itu, Polisi masih memburu dua pelaku lain AG (18) dan YG (18).

Pada kasus di Kedungwaru bermula saat korban melintas dengan memakai kaus beratribut salah satu perguruan silat. Saat itulah para tersangka yang mengalami fanatisme organisasi mengejar korban dan meludahinya. Selanjutnya korban dikeroyok oleh pelaku. Hal serupa juga terjadi di TKP Kecamatan Boyolangu.

Menurutnya, dua kasus pengeroyokan tersebut rata-rata dipicu oleh sentimen antarperguruan silat. Salah satu penyebab kisruh karena korban memakai kaus yang bergambar salah organisasi perguruan silat.

“Ini kaus yang dipakai oleh korban,” ujarnya.

Sentimen antarperguruan tersebut mengakibatkan terjadinya aksi saling balas ketika terjadi perselisihan di tingkat bawah.

“Jadi seperti lingkaran setan, terus menerus saling balas,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, upaya penindakan hukum secara tegas ini dapat mengurangi potensi gesekan sesama anggota silat. Polisi mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan perdamaian sehingga menciptakan rasa aman di lingkungan.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku menyesal atas kasus pengeroyokan tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal komandan, malu,” ujar salah satu tersangka.

Akibat perbuatannya, kini 10 tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Admin- Rabu, April 22, 2026 0
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman
SERANG, Surya Tribun .Com - Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan jaminan dan layanan hukum yang memadai dari pihak kepolisian.  Hal t…

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Selasa, April 21, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Selasa, April 21, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Senin, April 20, 2026
Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Jumat, April 17, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Selasa, April 21, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Selasa, April 21, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Senin, April 20, 2026
Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Jumat, April 17, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber