Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Madiun Peristiwa Diwarnai Aksi Pemukulan Petugas, Eksekusi Aset PT KAI di Madiun Ricuh
Daerah Headline Madiun Peristiwa

Diwarnai Aksi Pemukulan Petugas, Eksekusi Aset PT KAI di Madiun Ricuh

Admin
Admin
11 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MADIUN, SuryaTribun.Com – Eksekusi penertiban aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun yang berlangsung di Jalan TGP, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 11 Desember 2024, berujung ricuh.

Insiden tersebut melibatkan pemukulan terhadap petugas PT KAI oleh warga menggunakan kayu saat negosiasi berlangsung. Kericuhan ini dipicu oleh kesan mendadak dalam pelaksanaan penertiban aset.

Dalam surat pemberitahuan terakhir, tidak dicantumkan tanggal pelaksanaan eksekusi, yang membuat penghuni rumah merasa tertekan.

Kuasa hukum penghuni, Lilik Andriyani, Rossyh Pamudji mengatakan, penertiban ini dinilai terlalu mendadak.

“Pemberitahuannya mendadak. Dalam surat terakhir itu tidak menyebutkan tanggalnya (eksekusi). Secara sosial klien kami merasa malu. Makanya dengan cara-cara tadi dan ada insiden itu yang tidak dikehendaki klien kami,” kata Pamudji.

Menurut Pamudji, kliennya siap mengosongkan rumah, namun meminta waktu kepada PT KAI.

“Kami meminta waktu lima hari untuk mengosongkan isi rumah yang menjadi aset KAI,” ujarnya.

Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardoyo mengatakan, penertiban aset dilakukan karena rumah tersebut ditempati secara ilegal tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI.

Menurut data yang ada, Lilik Andriyani menempati aset tersebut berkontrak dari 2017 hingga 2020, namun tidak melakukan pembayaran.

“Rumah milik PT KAI saat ini ditempati oleh orang yang tidak memiliki hak untuk menempatinya. Selain itu, yang bersangkutan tidak memiliki ikatan kontrak dengan PT KAI,” ujar Kuswardoyo.

Menurut Kuswardoyo, penghuni rumah pernah mengajukan persoalan ini ke Komnas HAM. Namun, setelah melakukan peninjauan lokasi, Komnas HAM menyatakan tidak dapat melanjutkan penanganannya karena aset yang ditempati adalah milik resmi PT KAI.

PT KAI Daop 7 Madiun juga telah menyiapkan armada pengangkut untuk membawa barang-barang yang akan dipindahkan.

Penertiban dan penguasaan kembali aset dilakukan setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antara PT KAI dan Kejari Kota Madiun.

Selama Tahun 2024, PT KAI Daop 7 Madiun berhasil mengamankan total aset seluas 7.931 meter persegi. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, warga yang diduga memukul petugas pun telah diamankan. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Admin- Kamis, Desember 18, 2025 0
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, memeriksa barang bukti ganja, hasil penyitaan dari penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupa…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber