Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional KPK Beberkan Peran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Headline Hukrim Nasional

KPK Beberkan Peran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Admin
Admin
25 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya memberi suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI.

Menurutnya, Hasto adalah orang yang menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

“Bahwa dalam proses Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan Caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan, dalam proses Pemilihan Legislatif, suara dari almarhum Nazarudin Kiemas mestinya diberikan kepada Riezky Aprilia.

Namun, Hasto diduga berupaya agar suara itu diberikan ke Harun Masiku. Salah satunya dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019.

“Namun setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Hasto meminta fatwa,” ujarnya.

Hasto juga diduga secara paralel meminta Riezky mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku.

“Namun upaya tersebut ditolak Riezky Aprilia,” ujarnya.

Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, Riezky tetap menolak.

“Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Hasto dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” kata dia.

Hasto juga diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk memberi suap ke Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F.

“Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ucapnya.

Setyo mengatakan, dari pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

Hasto disebut mengatur perencanaan hingga penyerahan uang kepada Wahyu dengan mengendalikan Saeful dan Donny Tri Istiqomah.

“HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel,” ujarnya.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

“HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA No. 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU,” kata dia.

Berdasarkan perbuatan Hasto, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.

“Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ucapnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Admin- Rabu, September 17, 2025 0
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo
Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjenpol Faizal, datangi RSBS Jember sembari memintai keterangan sejumlah korban selamat, Senin, 15 September 2025.  JEMBER,…

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber