Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Manfaatkan Penyanyi Dangdut dan Perusahaan Fiktif Jadi Modus Sindikat Judi Online di Jatim
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Manfaatkan Penyanyi Dangdut dan Perusahaan Fiktif Jadi Modus Sindikat Judi Online di Jatim

Admin
Admin
12 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap modus operandi sindikat judi online jaringan internasional. Pelaku yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif sebagai alat pencucian uang.

“Para tersangka memanfaatkan platform media sosial untuk mempromosikan situs judi online. Sementara aliran uangnya disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di bidang usaha alat berat hingga alat tulis,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon kepada wartawan, Kamis, 12 Desember 2024.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian menangkap enam tersangka yang memiliki peran berbeda. Dua tersangka utama, MAS dan MWF, berperan sebagai admin media sosial yang mempromosikan 15 situs judi online.

Akun Instagram yang digunakan untuk promosi berhasil diidentifikasi sebagai @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.

Modus pencucian uang dimulai dari hasil transaksi perjudian yang ditampung di rekening-rekening bank yang dibuat secara khusus. Selanjutnya dana tersebut dikirim ke rekening perusahaan fiktif yang dikelola tersangka EC dan ES di Jakarta.

“Kami menemukan total 375 kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Ada perusahaan terdaftar legal, tetapi tidak pernah melakukan aktivitas usaha sebenarnya. Mereka hanya menjadi kedok untuk menyamarkan dana hasil kejahatan,” kata Charles.

Menurut Charles, dana tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing dan ditransfer ke sejumlah negara. Kemudian dipegang oleh dua tersangka yang masuk list DPO.

“Kami mencatat dana mengalir ke Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dalam waktu empat bulan, sindikat ini berhasil memutar uang senilai Rp 1,4 triliun.

Charles menyebutkan, sebagian besar transaksi ini dilakukan melalui metode yang sangat terorganisir.

“Mereka bahkan memiliki key token bank sebanyak 185 unit untuk mempermudah transaksi,” pungkasnya.

Charles juga mengatakan, keterlibatan jaringan internasional dengan operator utama yang berbasis di Kamboja dan Filipina. Dua orang yang berperan sebagai operator, RY dan SW, masih dalam daftar buron.

Selain itu, kata dia, jaringan ini diketahui menggunakan strategi promosi melalui media sosial dengan melibatkan seorang penyanyi dangdut. Penyanyi tersebut direkam dalam video yang kemudian diunggah di media sosial, disertai tautan menuju situs judi online.

Meski demikian, penyanyi dangdut tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.

“Kami mendapati jaringan ini memanfaatkan popularitas seorang penyanyi dangdut untuk menarik korban. Video yang diunggah mereka gunakan sebagai sarana promosi, lengkap dengan tautan situs judi di setiap postingannya dan untuk penyanyi dangdutnya itu ditetapkan sebagai saksi,” ujar Charles.

Charles menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, dan Undang-Undang Pencucian Uang. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber memiliki dampak besar, tidak hanya terhadap individu tetapi juga perekonomian negara,” tutupnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Admin- Senin, Januari 19, 2026 0
Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Walikota Madiun, Maidi.  MADIUN, Surya Tribun .Com – Walikota Madiun, Maidi dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi…

Berita Terpopuler

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Sabtu, Januari 17, 2026
Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Sabtu, Januari 17, 2026
Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Senin, Januari 19, 2026
Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, Januari 19, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Jumat, Januari 16, 2026
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Rabu, Januari 14, 2026

Berita Terpopuler

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Sabtu, Januari 17, 2026
Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Sabtu, Januari 17, 2026
Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Senin, Januari 19, 2026
Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, Januari 19, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Jumat, Januari 16, 2026
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Rabu, Januari 14, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber