Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Manfaatkan Penyanyi Dangdut dan Perusahaan Fiktif Jadi Modus Sindikat Judi Online di Jatim
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Manfaatkan Penyanyi Dangdut dan Perusahaan Fiktif Jadi Modus Sindikat Judi Online di Jatim

Admin
Admin
12 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap modus operandi sindikat judi online jaringan internasional. Pelaku yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif sebagai alat pencucian uang.

“Para tersangka memanfaatkan platform media sosial untuk mempromosikan situs judi online. Sementara aliran uangnya disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di bidang usaha alat berat hingga alat tulis,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon kepada wartawan, Kamis, 12 Desember 2024.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian menangkap enam tersangka yang memiliki peran berbeda. Dua tersangka utama, MAS dan MWF, berperan sebagai admin media sosial yang mempromosikan 15 situs judi online.

Akun Instagram yang digunakan untuk promosi berhasil diidentifikasi sebagai @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.

Modus pencucian uang dimulai dari hasil transaksi perjudian yang ditampung di rekening-rekening bank yang dibuat secara khusus. Selanjutnya dana tersebut dikirim ke rekening perusahaan fiktif yang dikelola tersangka EC dan ES di Jakarta.

“Kami menemukan total 375 kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Ada perusahaan terdaftar legal, tetapi tidak pernah melakukan aktivitas usaha sebenarnya. Mereka hanya menjadi kedok untuk menyamarkan dana hasil kejahatan,” kata Charles.

Menurut Charles, dana tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing dan ditransfer ke sejumlah negara. Kemudian dipegang oleh dua tersangka yang masuk list DPO.

“Kami mencatat dana mengalir ke Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dalam waktu empat bulan, sindikat ini berhasil memutar uang senilai Rp 1,4 triliun.

Charles menyebutkan, sebagian besar transaksi ini dilakukan melalui metode yang sangat terorganisir.

“Mereka bahkan memiliki key token bank sebanyak 185 unit untuk mempermudah transaksi,” pungkasnya.

Charles juga mengatakan, keterlibatan jaringan internasional dengan operator utama yang berbasis di Kamboja dan Filipina. Dua orang yang berperan sebagai operator, RY dan SW, masih dalam daftar buron.

Selain itu, kata dia, jaringan ini diketahui menggunakan strategi promosi melalui media sosial dengan melibatkan seorang penyanyi dangdut. Penyanyi tersebut direkam dalam video yang kemudian diunggah di media sosial, disertai tautan menuju situs judi online.

Meski demikian, penyanyi dangdut tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.

“Kami mendapati jaringan ini memanfaatkan popularitas seorang penyanyi dangdut untuk menarik korban. Video yang diunggah mereka gunakan sebagai sarana promosi, lengkap dengan tautan situs judi di setiap postingannya dan untuk penyanyi dangdutnya itu ditetapkan sebagai saksi,” ujar Charles.

Charles menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, dan Undang-Undang Pencucian Uang. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber memiliki dampak besar, tidak hanya terhadap individu tetapi juga perekonomian negara,” tutupnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Admin- Sabtu, Desember 06, 2025 0
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa
Petugas Damkar saat memadamkan api yang membakar mobil sedan di sekitaran KBD, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jatim, Jumat, 05 Desember 2025.  GRESIK, Surya Trib…

Berita Terpopuler

Momentum HKN ke-61: Darya-Varia Perkuat Transformasi Menuju 50 Tahun lewat Divi Lab Berbasis AI dan Kampanye Kesehatan Nasional

Momentum HKN ke-61: Darya-Varia Perkuat Transformasi Menuju 50 Tahun lewat Divi Lab Berbasis AI dan Kampanye Kesehatan Nasional

Senin, Desember 01, 2025
Pemerintah Mulai Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera

Pemerintah Mulai Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera

Senin, Desember 01, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Sabtu, November 29, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Penjelasan Kepala BNPB soal Viral Warga Sibolga Jarah Minimarket

Ini Penjelasan Kepala BNPB soal Viral Warga Sibolga Jarah Minimarket

Senin, Desember 01, 2025
Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Senin, Desember 01, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Sabtu, November 29, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025

Berita Terpopuler

Momentum HKN ke-61: Darya-Varia Perkuat Transformasi Menuju 50 Tahun lewat Divi Lab Berbasis AI dan Kampanye Kesehatan Nasional

Momentum HKN ke-61: Darya-Varia Perkuat Transformasi Menuju 50 Tahun lewat Divi Lab Berbasis AI dan Kampanye Kesehatan Nasional

Senin, Desember 01, 2025
Pemerintah Mulai Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera

Pemerintah Mulai Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera

Senin, Desember 01, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Sabtu, November 29, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Penjelasan Kepala BNPB soal Viral Warga Sibolga Jarah Minimarket

Ini Penjelasan Kepala BNPB soal Viral Warga Sibolga Jarah Minimarket

Senin, Desember 01, 2025
Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Senin, Desember 01, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Sabtu, November 29, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber