Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Pengamat: Novel Baswedan Jangan Terlalu Mendramatisir Situasi
Headline Nasional

Pengamat: Novel Baswedan Jangan Terlalu Mendramatisir Situasi

Admin
Admin
21 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) mengecam keras atas tuduhan tak mendasar yang dilontarkan oleh Novel Baswedan terhadap penyidik KPK dan Menkumham, Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Novel menilai langkah pejabat KPK yang memberikan akses pintu belakang kepada Yasonna merupakan pelanggaran kode etik. Menurut Novel, tindakan tersebut mencerminkan adanya fasilitas khusus yang seharusnya tidak diberikan kepada seorang saksi.

Merespon atas pernyataan tersebut, Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar menegaskan, Novel Baswedan jangan terlalu mendramatisir situasi persoalan yang ada.

“Novel Baswedan jangan terlalu mendramatisir persoalan. Yasonna Laoly tak ada melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), begitu juga dengan penyidik KPK yang terlihat menjalankan secara profesional dan sesuai prosedur KPK,” kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember 2024.

“Pak Yasona itu orang hukum, dan taat aturan. Makanya beliau datang ke KPK sesuai undangan dan prosedur yang ada,” tambah Dedi.

Menurut Dedi, apa yang disampaikan Novel Baswedan itu taidk mendasar. Soal Yasonna lewat pintu belakang, karena ada situasi darurat, yakni ada keramaian aksi di KPK. 

“Kami melihat Penyidik KPK juga sangat profesional, tidak ada pelanggaran SOP saat pemanggilan Yasonna Laoly. Jadi, lihatlah fakta di lapangan secara menyeluruh, jangan asal menyalahkan salah satu pihak tertentu,” ujar Dedi.

“Yasonn Laoly masuk lewat belakang, karena sedang ada demonstrasi di depan gedung KPK yang tidak memungkin lewat pintu utama, dan saat ingin keluar pun, masih ada aksi di depan KPK,” tambah Dedi.

“Toh, Pak Yasonna Laoly  usai diperiksa langsung konfrensi pers dengan para wartawan di depan gedung KPK. Itu membuktikan Pak Yasona adalah orang yang humble, transparan, dan demokratis dalam menjalani masalah apapun itu,” pungkas Dedi. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Petrogas, DPRD Jatim: Bukan Dirikan BUMD Baru

Admin- Jumat, Februari 06, 2026 0
Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Petrogas, DPRD Jatim: Bukan Dirikan BUMD Baru
S URABAYA, Surya Tribun .Com - DPRD Jawa Timur (Jatim membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama men…

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Selasa, Februari 03, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Selasa, Februari 03, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber