Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Pasuruan Tak Cukup Bukti, Bawaslu Pasuruan Hentikan Kasus Politik Uang
Daerah Headline Hukrim Pasuruan

Tak Cukup Bukti, Bawaslu Pasuruan Hentikan Kasus Politik Uang

Redaksi
Redaksi
03 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Tim dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan bersama Gakkumdu sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus tangkap tangan politik uang yang melibatkan empat warga Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jumat, 29 November 2024. 

PASURUAN, SuryaTribun.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah memutuskan untuk menghentikan kasus politik uang yang melibatkan bagi-bagi amplop.

Bawaslu beralasan bahwa kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti meskipun sebelumnya telah dilakukan penangkapan oleh satgas anti-politik uang.

“Tim Sentra Gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat bahwa perkara tersebut belum cukup bukti untuk dilimpahkan ke tahap penyidikan di Polres Pasuruan Kota,” kata Zahid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Selasa, 03 Desember 2024.

Menurut Zahid, penghentian penanganan kasus itu melibatkan empat warga dan telah melalui dua tahapan pembahasan.

Pembahasan pertama dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, oleh Tim Sentra Gakkumdu dan diregister dengan nomor 05/Reg/TM/PB/KAB/16.29/XI/2024.

“Selama pembahasan pertama, kami sudah memanggil para pihak yang dinilai mengetahui kejadian pembagian amplop. Namun, dua kali panggilan tidak ada yang hadir,” ujarnya.

Pada pembahasan kedua, Bawaslu menilai praktik bagi-bagi amplop berisi uang pecahan Rp 20 ribu yang tertangkap tangan oleh Satgas Anti Politik Uang pada Selasa malam, 26 November 2024, di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

Bawaslu mengaku kesulitan menggali keterangan dari saksi yang tidak hadir serta pengakuan dari empat warga yang terlibat.

“Kami kesulitan menggali keterangan yang menguatkan praktik politik uang karena saksi tidak hadir dan dari pengakuan yang membawa amplop itu belum membagikannya,” ujar Zahid.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk memutuskan status pidana pemilihan apakah dilanjutkan atau tidak.

“Dari keputusan di pembahasan kedua, status dari dugaan perkara politik uang di TKP Rejoso tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Suryono Pane, kuasa hukum pasangan calon nomor 2, Rusdi - Shobih, menilai bahwa penanganan praktik politik uang ini seharusnya bisa ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, perlunya investigasi yang lebih mendalam agar praktik politik uang tidak terulang.

“Itu alasan klasik saja dari Bawaslu. Seharusnya mereka lebih serius dalam melakukan investigasi. Jelas barang bukti ada. Kasus ini menguap begitu saja,” katanya.

Diketahui, praktik politik uang ini mencuat menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024. Saat itu, Satgas Anti-politik Uang dari Polres Pasuruan Kota melakukan patroli dan menangkap tangan warga yang sedang membagikan amplop di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, pada Selasa, 26 November 2024.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 289 amplop berisi uang pecahan Rp 20 ribu dengan total sekitar Rp 5.780.000.

Empat warga yang diamankan terdiri dari tiga relawan yang bertugas membagikan amplop kepada calon pemilih, dan satu orang lainnya yang mengambil uang dari koordinator.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sebaran uang tersebut berasal dari tim relawan pendukung pasangan calon nomor urut 1, Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong

Redaksi- Selasa, Mei 05, 2026 0
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong
Polresta Sidoarjo bongkar penyalahgunaan elpiji 3 Kg.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg ber…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber