Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Pasuruan Tak Cukup Bukti, Bawaslu Pasuruan Hentikan Kasus Politik Uang
Daerah Headline Hukrim Pasuruan

Tak Cukup Bukti, Bawaslu Pasuruan Hentikan Kasus Politik Uang

Admin
Admin
03 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Tim dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan bersama Gakkumdu sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus tangkap tangan politik uang yang melibatkan empat warga Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jumat, 29 November 2024. 

PASURUAN, SuryaTribun.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah memutuskan untuk menghentikan kasus politik uang yang melibatkan bagi-bagi amplop.

Bawaslu beralasan bahwa kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti meskipun sebelumnya telah dilakukan penangkapan oleh satgas anti-politik uang.

“Tim Sentra Gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat bahwa perkara tersebut belum cukup bukti untuk dilimpahkan ke tahap penyidikan di Polres Pasuruan Kota,” kata Zahid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Selasa, 03 Desember 2024.

Menurut Zahid, penghentian penanganan kasus itu melibatkan empat warga dan telah melalui dua tahapan pembahasan.

Pembahasan pertama dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, oleh Tim Sentra Gakkumdu dan diregister dengan nomor 05/Reg/TM/PB/KAB/16.29/XI/2024.

“Selama pembahasan pertama, kami sudah memanggil para pihak yang dinilai mengetahui kejadian pembagian amplop. Namun, dua kali panggilan tidak ada yang hadir,” ujarnya.

Pada pembahasan kedua, Bawaslu menilai praktik bagi-bagi amplop berisi uang pecahan Rp 20 ribu yang tertangkap tangan oleh Satgas Anti Politik Uang pada Selasa malam, 26 November 2024, di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

Bawaslu mengaku kesulitan menggali keterangan dari saksi yang tidak hadir serta pengakuan dari empat warga yang terlibat.

“Kami kesulitan menggali keterangan yang menguatkan praktik politik uang karena saksi tidak hadir dan dari pengakuan yang membawa amplop itu belum membagikannya,” ujar Zahid.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk memutuskan status pidana pemilihan apakah dilanjutkan atau tidak.

“Dari keputusan di pembahasan kedua, status dari dugaan perkara politik uang di TKP Rejoso tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Suryono Pane, kuasa hukum pasangan calon nomor 2, Rusdi - Shobih, menilai bahwa penanganan praktik politik uang ini seharusnya bisa ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, perlunya investigasi yang lebih mendalam agar praktik politik uang tidak terulang.

“Itu alasan klasik saja dari Bawaslu. Seharusnya mereka lebih serius dalam melakukan investigasi. Jelas barang bukti ada. Kasus ini menguap begitu saja,” katanya.

Diketahui, praktik politik uang ini mencuat menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024. Saat itu, Satgas Anti-politik Uang dari Polres Pasuruan Kota melakukan patroli dan menangkap tangan warga yang sedang membagikan amplop di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, pada Selasa, 26 November 2024.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 289 amplop berisi uang pecahan Rp 20 ribu dengan total sekitar Rp 5.780.000.

Empat warga yang diamankan terdiri dari tiga relawan yang bertugas membagikan amplop kepada calon pemilih, dan satu orang lainnya yang mengambil uang dari koordinator.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sebaran uang tersebut berasal dari tim relawan pendukung pasangan calon nomor urut 1, Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Pembuat Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik Jadi Tersangka

Admin- Sabtu, Desember 20, 2025 0
Dua Pembuat Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik Jadi Tersangka
Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang dimanfaatkan oleh debt collector illegal.…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber