Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Headline Hukrim Nasional

Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
08 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Heru Hanindyo. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dihukum 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 08 Mei 2025.

Menurut Hakim Teguh, Heru terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Heru juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.

Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh pembelaan pribadi Heru dan kuasa hukumnya.

Majelis juga menyebut, Heru tidak bisa membuktikan bahwa harta yang ditemukan penyidik dalam bentuk valuta asing merupakan hasil penerimaan sah.

Selain pidana badan, Heru juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Heru dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan itu lebih berat dibanding Erin dan Mangapul, yakni sembilan tahun penjara.

Jaksa menyebut, sikap Heru yang tidak kooperatif menjadi alasan memberatkan dalam mengajukan tuntutan.

Erin dan Mangapul pun dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Erin, Mangapul, dan seorang hakim lainnya, yakni Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Lisa Rachmat.

Suap diberikan agar ketiga Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Redaksi- Kamis, Mei 21, 2026 0
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah
Foto ilustrasi.  CILEGON, Surya Tribun .Com - Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersan…

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber