Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Serang Raya Polisi Tangkap Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande
Headline Hukrim Serang Raya

Polisi Tangkap Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande

Admin
Admin
08 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
NN (47), salah satu terduga pelaku pungli terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama Cikande. 

SERANG, SuryaTribun.Com – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh juru parkir (Jukir) diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 08 Mei 2025.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

“Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu, 07 Mei 2025, kami melakukan patroli dan berhasil menangkap lima tersangka saat sedang melakukan pungli terhadap supir angkutan barang. Kelima tersangka itu di antaranya berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25),” tuturnya.

Modusnya,  kata dia, para pelaku mengambil uang pungli setiap kendaraan yang akan masuk di area Kawasan Industri Pancatama.

Baca juga: Supir Angkutan Barang Keluhkan Pungutan Parkir di Kawasan Industri Pancatama yang Dipatok Rp 10 Ribu Hingga Rp 25 Ribu

“Para pelaku melakukan pungli ke sejumlah sopir sebesar Rp 25 ribu untuk truk besar, truk kecil Rp 15 ribu, dan Rp 10 ribu untuk mobil box. Kegiatan itu sudah berlangsung sekitar empat tahun dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp 7.000.000,” ujar Dian Setyawan.

Selanjutnya, kata Dian, pihaknya melakukan pengembangan terhadap penangkapan lima orang preman itu, dan kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44), pada Kamis, 08 Mei 2025.

Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan pungli.

“Kami imbau kepada masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungli dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 2.238.000, satu bundel tiket parkir warna biru dengan tarif Rp 25 ribu, satu bundel tiket warna putih dengan tarif Rp 20 ribu, satu bundel tiket warna kuning dengan tarif Rp 10 ribu dan satu bundel tiket warna pink dengan tarif Rp 10 ribu. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Admin- Senin, Januari 19, 2026 0
Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Walikota Madiun, Maidi.  MADIUN, Surya Tribun .Com – Walikota Madiun, Maidi dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi…

Berita Terpopuler

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, Januari 19, 2026
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Senin, Januari 19, 2026
Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Rabu, Januari 14, 2026
Kronologi Pasutri Nganjuk Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya

Kronologi Pasutri Nganjuk Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya

Sabtu, Januari 17, 2026
AHY Bilang Penyebab Hilang Kontak Pesawat ATR di Maros Masih Diinvestigasi

AHY Bilang Penyebab Hilang Kontak Pesawat ATR di Maros Masih Diinvestigasi

Senin, Januari 19, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Jumat, Januari 16, 2026

Berita Terpopuler

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, Januari 19, 2026
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Senin, Januari 19, 2026
Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Rabu, Januari 14, 2026
Kronologi Pasutri Nganjuk Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya

Kronologi Pasutri Nganjuk Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya

Sabtu, Januari 17, 2026
AHY Bilang Penyebab Hilang Kontak Pesawat ATR di Maros Masih Diinvestigasi

AHY Bilang Penyebab Hilang Kontak Pesawat ATR di Maros Masih Diinvestigasi

Senin, Januari 19, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Jumat, Januari 16, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber