Supir Angkutan Barang Keluhkan Pungutan Parkir di Kawasan Industri Pancatama yang Dipatok Rp 10 Ribu Hingga Rp 25 Ribu
SERANG, SuryaTribun.Com – Sejumlah Supir angkutan barang yang melintas di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, mengeluhkan tarif parkir yang dipungut oleh sekelompok orang yang mengaku petugas penjaga lahan kawasan industri.
Salah seorang supir berinisial FR asal Serang mengaku keberatan dengan biaya parkiran di area Kawasan Pancatama, tepatnya di perbatasan antara Desa Nambo Ilir dan Desa Lewilimus.
“Ya saya sangat keberatan dengan tarif parkir yang mahal di Kawasan Pancatama. Saya cuma sopir, hanya dikasih uang makan, untuk urusan parkir itu tidak ditanggung perusahaan tempat saya kerja, tidak akan diganti. Jadi terpaksa saya merogoh dari uang makan saya,” ucap FR kepada awak media, Rabu, 07 Mei 2025.
Sementara itu, salah satu pemuda yang berada di pos tempat parkir Kawasan Pancatama saat dikonfirmasi mengatakan, penentuan tarif tersebut adalah kebijakan pengelola, dan telah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Saya hanya kerja pak, jaga parkiran saja, kalau nominal karcis parkir sudah ada yang nentuin, yaitu pengelola. Kami juga sudah kordinasi dengan Polda, Polres juga Polsek,” ujarnya.
Dia juga mengaku bahwa empat rekannya sesama penjaga parkir telah ditangkap pihak Kepolisian.
“Ya tadi juga ada kawan saya, empat orang, lagi jaga, ditangkap. Tapi saya ngga tau yang nangkap itu dari Polres apa Polda. Padahal kita sudah ada kordinasi, ko bisa ditangkap ya,” ucapnya.
Pantauan awak media, penjaga parkir itu bermodalkan tiga jenis karcis dengan warna berbeda, di antaranya karcis berwarna pink untuk kendaraan mobil truk dengan tarif Rp 10 ribu sekali jalan, warna kuning untuk kendaraan mobil truk dengan tarif Rp 15 ribu sekali jalan, dan warna biru untuk kendaraan kontainer atau guso dengan tarif Rp 25 ribu sekali jalan. Karcis tersebut tertulis mengatasnamakan pemilik lahan Kawasan Industri Pancatama.
Hingga berita ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi beberapa pihak pengelola parkiran, dan Kepolisian, baik Polda, Polres, dan Polsek. (*/red)