Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan
Headline Hukrim Nasional

Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Admin
Admin
08 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Ketua Buzzer Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 07 Mei 2025.

Diketahui, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.

Tiga tersangka lain, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non aktif.

Dalam komplotan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.

Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.

Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum. Dari aksinya itu, Adhiya memperoleh total uang sebesar Rp864.500.000.

Adhiya diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.

Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO kepada tiga korporasi, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga Hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai Majelis Hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Admin- Jumat, April 03, 2026 0
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H. Mojokerto- Surya_tribun.com Operasi tangkap ta…

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Selasa, Maret 31, 2026
5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

Senin, Maret 30, 2026
Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, Maret 31, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Minggu, Maret 29, 2026
Kawasan Wisata Trawas Kabupaten Mojokerto Mulai dipadati Pengunjung Saat Liburan Lebaran Idul Fitri 2026 1 syawal 1447 H

Kawasan Wisata Trawas Kabupaten Mojokerto Mulai dipadati Pengunjung Saat Liburan Lebaran Idul Fitri 2026 1 syawal 1447 H

Sabtu, Maret 28, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
Perayaan Harlah ke-24 LSM GMBI di Alas Veenuz Trawas, Kabupaten Mojokerto

Perayaan Harlah ke-24 LSM GMBI di Alas Veenuz Trawas, Kabupaten Mojokerto

Minggu, Maret 29, 2026
Ditemukan Jasad Bayi Laki-Laki Terbungkus Plastik di Driyorejo, Satreskrim Polres Gresik Buru Pelaku

Ditemukan Jasad Bayi Laki-Laki Terbungkus Plastik di Driyorejo, Satreskrim Polres Gresik Buru Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
Polisi Grebek Warung Pangku di Gresik, 16 Orang Diamankan

Polisi Grebek Warung Pangku di Gresik, 16 Orang Diamankan

Minggu, Maret 29, 2026
Halal Bihalal Padepokan Kraton Wingit Prahu Kanjeng: Mimbar Seribu Tokoh Pererat Silaturahmi Lintas Daerah

Halal Bihalal Padepokan Kraton Wingit Prahu Kanjeng: Mimbar Seribu Tokoh Pererat Silaturahmi Lintas Daerah

Sabtu, Maret 28, 2026

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Selasa, Maret 31, 2026
5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

Senin, Maret 30, 2026
Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, Maret 31, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Minggu, Maret 29, 2026
Kawasan Wisata Trawas Kabupaten Mojokerto Mulai dipadati Pengunjung Saat Liburan Lebaran Idul Fitri 2026 1 syawal 1447 H

Kawasan Wisata Trawas Kabupaten Mojokerto Mulai dipadati Pengunjung Saat Liburan Lebaran Idul Fitri 2026 1 syawal 1447 H

Sabtu, Maret 28, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
Perayaan Harlah ke-24 LSM GMBI di Alas Veenuz Trawas, Kabupaten Mojokerto

Perayaan Harlah ke-24 LSM GMBI di Alas Veenuz Trawas, Kabupaten Mojokerto

Minggu, Maret 29, 2026
Ditemukan Jasad Bayi Laki-Laki Terbungkus Plastik di Driyorejo, Satreskrim Polres Gresik Buru Pelaku

Ditemukan Jasad Bayi Laki-Laki Terbungkus Plastik di Driyorejo, Satreskrim Polres Gresik Buru Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
Polisi Grebek Warung Pangku di Gresik, 16 Orang Diamankan

Polisi Grebek Warung Pangku di Gresik, 16 Orang Diamankan

Minggu, Maret 29, 2026
Halal Bihalal Padepokan Kraton Wingit Prahu Kanjeng: Mimbar Seribu Tokoh Pererat Silaturahmi Lintas Daerah

Halal Bihalal Padepokan Kraton Wingit Prahu Kanjeng: Mimbar Seribu Tokoh Pererat Silaturahmi Lintas Daerah

Sabtu, Maret 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber