Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Gegara Tak Mau Lepas Jaket, Anggota Perguruan Silat di Blitar Dikeroyok
Daerah Headline Hukrim

Gegara Tak Mau Lepas Jaket, Anggota Perguruan Silat di Blitar Dikeroyok

Admin
Admin
07 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BLITAR, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian menangkap dua pesilat yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota perguruan silat yang berbeda di Blitar, Jawa Timur (Jatim).

Dua pesilat yang ditangkap pada Jumat, 06 Juni 2025 itu berinisial MRNW (17) dan AAH (20).

MRNW adalah warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dan AAH adalah warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap BF (19), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, MRNW dan AAH bersama sekitar empat pelaku lain yang masih buron secara spontan mengeroyok BF.

Menurutnya, BF saat itu sedang berhenti di pinggir jalan Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, pada Minggu, 25 Mei 2025.

“Pelaku sedang mengendarai sepeda motor bersama belasan teman-temannya tiba-tiba menghampiri korban yang sedang berdua di pinggir jalan dengan temannya, dan mengeroyok korban,” kata Momon kepada wartawan, saat Konferensi Pers, Sabtu, 07 Juni 2025. 

Momon mengatakan, pelaku menghampiri dan mengeroyok korban karena korban memakai jaket berlogo sebuah perguruan silat yang berbeda dengan perguruan silat para pelaku.

“Korban diminta melepas jaket tapi menolak. Lalu para pelaku memukuli korban, menarik korban hingga terjatuh ke tanah,” ujarnya.

Akibatnya, kata Momon, korban mengalami luka pada bagian wajah seperti hidung dan mulut serta bagian punggung. Ketika korban dikeroyok belasan orang itu, teman korban melarikan diri karena ketakutan.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Momon, mereka mengeroyok korban karena salah satu dari pelaku pernah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pesilat dari perguruan silat yang logonya ada pada jaket korban.

“Tapi pelaku pengeroyokan terhadap tersangka ini bukan korban. Hanya saja korban memakai jaket berlogo perguruan silat dari pelaku pengeroyokan terhadap tersangka sebelumnya. Jadi ada motif balas dendam,” tuturnya.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Salah satu dari tersangka memang masih tergolong anak di bawah umur, namun tetap akan kita proses secara hukum sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Momon juga mengatakan, atas arahan Kapolres Blitar AKBP Ari Fazlurrahman, penyidik melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dan pengeroyokan antar anggota perguruan silat yang banyak terjadi di wilayah Blitar.

Momon mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah menetapkan puluhan pesilat sebagai tersangka kasus serupa.

“Mereka yang sudah kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka berasal dari hampir semua perguruan silat yang ada di Blitar. Jadi sudah ada sekitar lima perguruan silat yang anggotanya kami tangkap karena kasus kekerasan dan pengeroyokan,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Admin- Jumat, Desember 19, 2025 0
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator
Petugas medis dan personel tim identifikasi Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa jasad operator ekskavator yang ditemukan telentang tak bernyawa di kabin al…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber