Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Gegara Tak Mau Lepas Jaket, Anggota Perguruan Silat di Blitar Dikeroyok
Daerah Headline Hukrim

Gegara Tak Mau Lepas Jaket, Anggota Perguruan Silat di Blitar Dikeroyok

Admin
Admin
07 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BLITAR, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian menangkap dua pesilat yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota perguruan silat yang berbeda di Blitar, Jawa Timur (Jatim).

Dua pesilat yang ditangkap pada Jumat, 06 Juni 2025 itu berinisial MRNW (17) dan AAH (20).

MRNW adalah warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dan AAH adalah warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap BF (19), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, MRNW dan AAH bersama sekitar empat pelaku lain yang masih buron secara spontan mengeroyok BF.

Menurutnya, BF saat itu sedang berhenti di pinggir jalan Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, pada Minggu, 25 Mei 2025.

“Pelaku sedang mengendarai sepeda motor bersama belasan teman-temannya tiba-tiba menghampiri korban yang sedang berdua di pinggir jalan dengan temannya, dan mengeroyok korban,” kata Momon kepada wartawan, saat Konferensi Pers, Sabtu, 07 Juni 2025. 

Momon mengatakan, pelaku menghampiri dan mengeroyok korban karena korban memakai jaket berlogo sebuah perguruan silat yang berbeda dengan perguruan silat para pelaku.

“Korban diminta melepas jaket tapi menolak. Lalu para pelaku memukuli korban, menarik korban hingga terjatuh ke tanah,” ujarnya.

Akibatnya, kata Momon, korban mengalami luka pada bagian wajah seperti hidung dan mulut serta bagian punggung. Ketika korban dikeroyok belasan orang itu, teman korban melarikan diri karena ketakutan.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Momon, mereka mengeroyok korban karena salah satu dari pelaku pernah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pesilat dari perguruan silat yang logonya ada pada jaket korban.

“Tapi pelaku pengeroyokan terhadap tersangka ini bukan korban. Hanya saja korban memakai jaket berlogo perguruan silat dari pelaku pengeroyokan terhadap tersangka sebelumnya. Jadi ada motif balas dendam,” tuturnya.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Salah satu dari tersangka memang masih tergolong anak di bawah umur, namun tetap akan kita proses secara hukum sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Momon juga mengatakan, atas arahan Kapolres Blitar AKBP Ari Fazlurrahman, penyidik melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dan pengeroyokan antar anggota perguruan silat yang banyak terjadi di wilayah Blitar.

Momon mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah menetapkan puluhan pesilat sebagai tersangka kasus serupa.

“Mereka yang sudah kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka berasal dari hampir semua perguruan silat yang ada di Blitar. Jadi sudah ada sekitar lima perguruan silat yang anggotanya kami tangkap karena kasus kekerasan dan pengeroyokan,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Imigrasi

Admin- Minggu, Juni 08, 2025 0
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Imigrasi
Foto ilustrasi TKA.  JAKARTA, Surya Tribun .Com – Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian…

Berita Terpopuler

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Rabu, Mei 28, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Rabu, Mei 28, 2025
Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Senin, Mei 26, 2025
Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025
Ini Kronologi WNI yang Coba Berhaji Ilegal Ditemukan Meninggal di Tengah Gurun

Ini Kronologi WNI yang Coba Berhaji Ilegal Ditemukan Meninggal di Tengah Gurun

Senin, Juni 02, 2025
Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Minggu, Juni 01, 2025

Berita Terpopuler

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Rabu, Mei 28, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Rabu, Mei 28, 2025
Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Senin, Mei 26, 2025
Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025
Ini Kronologi WNI yang Coba Berhaji Ilegal Ditemukan Meninggal di Tengah Gurun

Ini Kronologi WNI yang Coba Berhaji Ilegal Ditemukan Meninggal di Tengah Gurun

Senin, Juni 02, 2025
Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Minggu, Juni 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber