Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional KPK Sebut Uang Pemerasan TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai Kemenaker
Headline Hukrim Nasional

KPK Sebut Uang Pemerasan TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai Kemenaker

Admin
Admin
06 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) disebut menerima uang sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

“Dari pemerasan yang dilakukan selama periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi oknum-oknum Kemenaker menerima uang kurang lebih Rp 53,7 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 05 Juni 2025.

Dari jumlah tersebut, kata Budi, sebesar Rp 8,94 miliar digunakan untuk makan malam 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker.

“Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter,” ujarnya.

Menurut Budi, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar.

Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.

“Mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar,” ujarnya.

Kedelapan orang yang ditetapkan tersangka itu di antaranya Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.

Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Dalam kasus itu, kedelapan tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia melalui pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Budi mengatakan, tahapan pengurusan izin RPTKA mulai dari verifikasi data secara online hingga wawancara menjadi celah para tersangka mengumpulkan uang dari para agen.

Menurut Budi, para agen TKA yang telah menyerahkan sejumlah uang akan dengan mudah melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan.

“Bagi agen TKA yang tidak menyerahkan sejumlah uang, tidak pernah diberitahu apakah sudah lengkap atau tidak, sehingga hal ini menimbulkan para agen itu akan mendatangi para oknum-oknum lagi,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KPK Sebut Uang Pemerasan TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai Kemenaker

Admin- Jumat, Juni 06, 2025 0
KPK Sebut Uang Pemerasan TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai Kemenaker
JAKARTA, Surya Tribun .Com – Delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Ke…

Berita Terpopuler

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Minggu, Juni 01, 2025
Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Senin, Mei 26, 2025
Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Rabu, Mei 28, 2025
Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Rabu, Mei 28, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Begini Kronologi Porsche Tabrak Toyota Rush di Tol Sidoarjo - Porong

Begini Kronologi Porsche Tabrak Toyota Rush di Tol Sidoarjo - Porong

Minggu, Juni 01, 2025
Korban Dugaan Pelecehan Dokter Persada Hospital Malang Bertambah

Korban Dugaan Pelecehan Dokter Persada Hospital Malang Bertambah

Sabtu, April 19, 2025

Berita Terpopuler

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Minggu, Juni 01, 2025
Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Senin, Mei 26, 2025
Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Rabu, Mei 28, 2025
Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Rabu, Mei 28, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Begini Kronologi Porsche Tabrak Toyota Rush di Tol Sidoarjo - Porong

Begini Kronologi Porsche Tabrak Toyota Rush di Tol Sidoarjo - Porong

Minggu, Juni 01, 2025
Korban Dugaan Pelecehan Dokter Persada Hospital Malang Bertambah

Korban Dugaan Pelecehan Dokter Persada Hospital Malang Bertambah

Sabtu, April 19, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber