Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Politik Mantan Ketua MK Sebut Ada Enam Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Headline Nasional Politik

Mantan Ketua MK Sebut Ada Enam Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan

Redaksi
Redaksi
06 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Ada enam alasan konstitusional yang bisa menjadi dasar pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden (Wapres).

Demikian dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menanggapi isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang belakangan disuarakan sejumlah purnawirawan TNI.

Menurutnya, dorongan tersebut merupakan ekspresi kekecewaan yang harus dimaklumi, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau alasan sebenarnya, kalau konkretnya mau dicari-cari, gampang. Ada enam yang bisa dijadikan alasan (pemakzulan),” kata Jimly kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025.

Jimly mengatakan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat enam alasan yang bisa digunakan sebagai dasar pemberhentian seorang Presiden atau Wapres.

“Pertama, berkhianat pada negara. Kedua, korupsi. Ketiga, menerima suap. Keempat, melakukan tindak pidana berat yang ancamannya di atas lima tahun penjara,” tuturnya.

Alasan kelima, kata dia, yakni apabila Presiden atau Wapres terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Contohnya sederhana saja. Kalau Presiden lewat di Jalan Sudirman, buka jendela, meludah, kena Ibu-ibu naik motor yang sedang dandan mau ke kawinan. Itu tercela apa tidak? Tentu tercela,” ujarnya.

Adapun alasan keenam bersifat administratif, seperti Presiden atau Wapres meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.

Namun demikian, Jimly menekankan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Dia menegaskan, mekanisme pemakzulan telah diatur dalam konstitusi dan harus dimulai dari DPR.

“Langkah pertama harus beres di DPR. Dua pertiga dari anggota DPR harus menyetujui lebih dulu tuntutannya, baru dibawa ke MK. Setelah MK membuktikan ada pelanggaran, baru dibawa ke MPR,” ujarnya.

Dia juga meragukan upaya pemakzulan terhadap Gibran bisa berjalan, mengingat konstelasi politik di DPR yang saat ini didominasi oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang merupakan pendukung pemerintah.

“Sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM plus apa mau? Jadi jangan tanya. Tanyanya kepada KIM plus. Koalisi permanen yang Ketuanya adalah Ketua Umum Partai Gerindra. Ketua Umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia. Jadi kalau ada orang mau mempersoalkan Wakilnya, gampang itu. Tapi tanya dulu dia (Prabowo),” ujarnya.

“Jadi, kira-kira seandainya dari Partai Gerindra, kalau ditanya, diam saja dia, netral. Nah, itu berarti ada apa-apanya itu. Tapi, saya rasa karena yang memilih Wakil Presiden itu adalah Ketua Umum Gerindra sebagai Calon Presiden, yang memilih Gibran itu dia, saya rasa dia akan melindungi Wakil Presiden. Gitu lho,” imbuhnya.

Menurut Jimly, ketimbang terus-menerus mempersoalkan masa lalu, akan lebih baik jika masyarakat mulai fokus menata masa depan.

“Maka akan jauh lebih baik seandainya masyarakat luas, publik ya itu diajak berpikir bagaimana sih kalau kita berpikir ke depan saja, jangan ke belakang. Ekspresi kemarahan kita tentang masa lalu ya itu agak sedikit dikurangilah,” terangnya.

“Ya kan? Karena enggak ada gunanya. Soalnya akibatnya itu nanti ngabisin waktu. Ngabisin waktu tapi tidak ada ujungnya,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong

Redaksi- Selasa, Mei 05, 2026 0
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong
Polresta Sidoarjo bongkar penyalahgunaan elpiji 3 Kg.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg ber…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber