Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Politik Mantan Ketua MK Sebut Ada Enam Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Headline Nasional Politik

Mantan Ketua MK Sebut Ada Enam Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan

Admin
Admin
06 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Ada enam alasan konstitusional yang bisa menjadi dasar pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden (Wapres).

Demikian dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menanggapi isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang belakangan disuarakan sejumlah purnawirawan TNI.

Menurutnya, dorongan tersebut merupakan ekspresi kekecewaan yang harus dimaklumi, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau alasan sebenarnya, kalau konkretnya mau dicari-cari, gampang. Ada enam yang bisa dijadikan alasan (pemakzulan),” kata Jimly kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025.

Jimly mengatakan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat enam alasan yang bisa digunakan sebagai dasar pemberhentian seorang Presiden atau Wapres.

“Pertama, berkhianat pada negara. Kedua, korupsi. Ketiga, menerima suap. Keempat, melakukan tindak pidana berat yang ancamannya di atas lima tahun penjara,” tuturnya.

Alasan kelima, kata dia, yakni apabila Presiden atau Wapres terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Contohnya sederhana saja. Kalau Presiden lewat di Jalan Sudirman, buka jendela, meludah, kena Ibu-ibu naik motor yang sedang dandan mau ke kawinan. Itu tercela apa tidak? Tentu tercela,” ujarnya.

Adapun alasan keenam bersifat administratif, seperti Presiden atau Wapres meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.

Namun demikian, Jimly menekankan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Dia menegaskan, mekanisme pemakzulan telah diatur dalam konstitusi dan harus dimulai dari DPR.

“Langkah pertama harus beres di DPR. Dua pertiga dari anggota DPR harus menyetujui lebih dulu tuntutannya, baru dibawa ke MK. Setelah MK membuktikan ada pelanggaran, baru dibawa ke MPR,” ujarnya.

Dia juga meragukan upaya pemakzulan terhadap Gibran bisa berjalan, mengingat konstelasi politik di DPR yang saat ini didominasi oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang merupakan pendukung pemerintah.

“Sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM plus apa mau? Jadi jangan tanya. Tanyanya kepada KIM plus. Koalisi permanen yang Ketuanya adalah Ketua Umum Partai Gerindra. Ketua Umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia. Jadi kalau ada orang mau mempersoalkan Wakilnya, gampang itu. Tapi tanya dulu dia (Prabowo),” ujarnya.

“Jadi, kira-kira seandainya dari Partai Gerindra, kalau ditanya, diam saja dia, netral. Nah, itu berarti ada apa-apanya itu. Tapi, saya rasa karena yang memilih Wakil Presiden itu adalah Ketua Umum Gerindra sebagai Calon Presiden, yang memilih Gibran itu dia, saya rasa dia akan melindungi Wakil Presiden. Gitu lho,” imbuhnya.

Menurut Jimly, ketimbang terus-menerus mempersoalkan masa lalu, akan lebih baik jika masyarakat mulai fokus menata masa depan.

“Maka akan jauh lebih baik seandainya masyarakat luas, publik ya itu diajak berpikir bagaimana sih kalau kita berpikir ke depan saja, jangan ke belakang. Ekspresi kemarahan kita tentang masa lalu ya itu agak sedikit dikurangilah,” terangnya.

“Ya kan? Karena enggak ada gunanya. Soalnya akibatnya itu nanti ngabisin waktu. Ngabisin waktu tapi tidak ada ujungnya,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Imigrasi

Admin- Minggu, Juni 08, 2025 0
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Imigrasi
Foto ilustrasi TKA.  JAKARTA, Surya Tribun .Com – Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian…

Berita Terpopuler

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Rabu, Mei 28, 2025
Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Rabu, Mei 28, 2025
Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Senin, Mei 26, 2025
Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Minggu, Juni 01, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Korban Dugaan Pelecehan Dokter Persada Hospital Malang Bertambah

Korban Dugaan Pelecehan Dokter Persada Hospital Malang Bertambah

Sabtu, April 19, 2025
Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025

Berita Terpopuler

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Rabu, Mei 28, 2025
Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Rabu, Mei 28, 2025
Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

Senin, Mei 26, 2025
Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Viral Puluhan Pemuda Konvoi Ditangkap Gegara Hendak Geruduk Mapolres Lamongan

Minggu, Juni 01, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Korban Dugaan Pelecehan Dokter Persada Hospital Malang Bertambah

Korban Dugaan Pelecehan Dokter Persada Hospital Malang Bertambah

Sabtu, April 19, 2025
Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber