Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Politik Mantan Ketua MK Sebut Ada Enam Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Headline Nasional Politik

Mantan Ketua MK Sebut Ada Enam Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan

Admin
Admin
06 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Ada enam alasan konstitusional yang bisa menjadi dasar pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden (Wapres).

Demikian dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menanggapi isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang belakangan disuarakan sejumlah purnawirawan TNI.

Menurutnya, dorongan tersebut merupakan ekspresi kekecewaan yang harus dimaklumi, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau alasan sebenarnya, kalau konkretnya mau dicari-cari, gampang. Ada enam yang bisa dijadikan alasan (pemakzulan),” kata Jimly kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025.

Jimly mengatakan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat enam alasan yang bisa digunakan sebagai dasar pemberhentian seorang Presiden atau Wapres.

“Pertama, berkhianat pada negara. Kedua, korupsi. Ketiga, menerima suap. Keempat, melakukan tindak pidana berat yang ancamannya di atas lima tahun penjara,” tuturnya.

Alasan kelima, kata dia, yakni apabila Presiden atau Wapres terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Contohnya sederhana saja. Kalau Presiden lewat di Jalan Sudirman, buka jendela, meludah, kena Ibu-ibu naik motor yang sedang dandan mau ke kawinan. Itu tercela apa tidak? Tentu tercela,” ujarnya.

Adapun alasan keenam bersifat administratif, seperti Presiden atau Wapres meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.

Namun demikian, Jimly menekankan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Dia menegaskan, mekanisme pemakzulan telah diatur dalam konstitusi dan harus dimulai dari DPR.

“Langkah pertama harus beres di DPR. Dua pertiga dari anggota DPR harus menyetujui lebih dulu tuntutannya, baru dibawa ke MK. Setelah MK membuktikan ada pelanggaran, baru dibawa ke MPR,” ujarnya.

Dia juga meragukan upaya pemakzulan terhadap Gibran bisa berjalan, mengingat konstelasi politik di DPR yang saat ini didominasi oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang merupakan pendukung pemerintah.

“Sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM plus apa mau? Jadi jangan tanya. Tanyanya kepada KIM plus. Koalisi permanen yang Ketuanya adalah Ketua Umum Partai Gerindra. Ketua Umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia. Jadi kalau ada orang mau mempersoalkan Wakilnya, gampang itu. Tapi tanya dulu dia (Prabowo),” ujarnya.

“Jadi, kira-kira seandainya dari Partai Gerindra, kalau ditanya, diam saja dia, netral. Nah, itu berarti ada apa-apanya itu. Tapi, saya rasa karena yang memilih Wakil Presiden itu adalah Ketua Umum Gerindra sebagai Calon Presiden, yang memilih Gibran itu dia, saya rasa dia akan melindungi Wakil Presiden. Gitu lho,” imbuhnya.

Menurut Jimly, ketimbang terus-menerus mempersoalkan masa lalu, akan lebih baik jika masyarakat mulai fokus menata masa depan.

“Maka akan jauh lebih baik seandainya masyarakat luas, publik ya itu diajak berpikir bagaimana sih kalau kita berpikir ke depan saja, jangan ke belakang. Ekspresi kemarahan kita tentang masa lalu ya itu agak sedikit dikurangilah,” terangnya.

“Ya kan? Karena enggak ada gunanya. Soalnya akibatnya itu nanti ngabisin waktu. Ngabisin waktu tapi tidak ada ujungnya,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Admin- Selasa, Februari 03, 2026 0
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo
Perkelahian dua emak-emak pedagang mainan di Alun-alun Sidoarjo.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan dua orang emak-…

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber