LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin
Mojokerto,- Lembaga Swadaya Masyarakat,FAAM Kembali bersurat kepada Polres Kabupaten Mojokerto,terkait diduga tambang ilegal yang berada di Desa Bening Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto,dengan Nomer; 035/LP/DPP.LSM/FAAM/V/2025 Surabaya 31 Mei 2025.
Pengurus DPP FAAM beralamat Graha Faam Printis Utama No.V lantai 2 Bulak Banteng Kenjeran Surabaya, Moh. Awak media mencoba menghubungi sekretariat FAAM dan tersambungkan oleh Ainul Yakin,S,H,M,H selaku pengadu.Saat di konfirmasi melalui selulernya,dirinya membenarkan surat tersebut memang kantor kami yang bersurat.
"Yakin menegaskan,mengingat Fungsi kami sebagai Kontrol Sosial, dengan adanya aduan dari Masyrakat Mojokerto banyak penambang yang sering meninggalkan tambangnya tidak ada reklamasi asal ditinggalkan oleh pengusaha tambang.kerusakan lingkungan Hidup di wilayah Mojokerto beberapa tahun akan datang,bisa menimbulkan bencana besar kalau lekas di antisipasi." Ucapnya Yakin selaku Pengadu
Ia menjelaskan,kami akan mengawal serius para perusak lingkungan yang tidak bertanggung jawab atas menambang lokasi lahan sawah produktif dan tidak mengantongi Izin juga.sudah jelas,kegiatan mereka menguntungkan pribadi atau golongan.
Sumber daya alam jangan sampai rusak, kesetabilan alam yang dibutuhkan manusia,binatang dan tumbuhan,seperti Menyedia air bersih, udara segar, tanah subur, dan sumber daya alam lainnya.
Dengan memahami pentingnya lingkungan hidup dan mengambil tindakan untuk melestarikannya, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi sekarang dan masa depan.
Tujuan kami,menghentikan kegiatan para penambang yang tidak sesuai (SOP) Standar Operasional Prosedur,sperti.melaporkan kegiatanya kepada Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta,Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto,(Pemda)Dinas Pendapatan Daerah Mojokerto."pungkasnya,,( Nita )