Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Usut Dugaan Korupsi Perdangangan Ikan, Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Orang Tersangka
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Usut Dugaan Korupsi Perdangangan Ikan, Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Orang Tersangka

Admin
Admin
19 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Usut kasus dugaan korupsi di sektor perdagangan dan pengolahan hasil perikanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menahan dua orang tersangka.

Kedua tersangka itu diduga terlibat dalam rekayasa pembelian ikan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FD selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya dan P sebagai Direktur PT SRBLI.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan (PO Fiktif) pada PT Perindo Unit Surabaya.

Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor:01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah mengumpulkan alat bukti yaitu diantaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, dihubungkan dengan alat bukti surat dan petunjuk sehingga pada hari ini penyidik menetapkan dua orang, yaitu saudara FD selaku Kepala PT PI Unit Surabaya dan saudari P selaku Direktur PT SRBLI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan (PO Fiktif) pada PT Perindo Unit Surabaya,” kata Ricky dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut, kata Ricky, pihaknya telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi.

Menurut Ricky, peristiwa itu bermula pada 31 Oktober 2023. Kala itu, FD selaku Kepala PT PI Surabaya memperoleh PO (pre order) dari PT GEM dengan volume ikan cakalang 85 ribu kg.

Selanjutnya FD menghubungi P selaku Direktur PT SRBLI atau supplier untuk mengirimkan Invoice dan Tally Sheet.

Ricky menegaskan, Tally Sheet tersebut Fiktif dan sebagai dasar FD melakukan penginputan system 'Accurate' yang seolah-olah menyatakan PT PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan.

Lalu, FD mengirimkan PO kepada P dan mengirimkan Nota Dinas kepada PT PI Pusat agar disetujui dan melakukan pembayaran kepada P sekaligus lunas sekitar Rp 1.7 miliar.

“Namun hingga tanggal 20 November 2023 Sdri. P tidak mengirimkan ikan tersebut. Selanjutnya saudara FD bersepakat dengan P untuk mengalihkan PO tersebut dengan membuat PO Fiktif atas nama PT NNN dan seolah-olah ikan tersebut telah diterima oleh PT NNN, sehingga FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT NNN melalui P sebesar Rp 2,04 miliar, tapi hanya dibayarkan Rp 825 juta,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Menurutnya, awal Januari 2024, untuk memenuhi target PT PI Surabaya, FD meminta P mengajukan PO Fiktif atas nama PT UDK dengan volume ikan cakalang dan baby tuna masing-masing sebanyak 40 ribu kg.

Mengetahui hal itu, P selaku Direktur PT SRBLI (supplier) menyetujuinya, kemudian mengirimkan Invoice dan Tally Sheet fiktif sebagai dasar FD melakukan penginputan system 'Accurate' yang seolah-olah menyatakan PT PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan.

Selanjutnya FD mengirimkan PO kepada P dan mengirimkan Nota Dinas kepada PT PI Pusat agar disetujui dan melakukan pembayaran kepada P sekaligus lunas sebesar Rp 1.48 miliar.

Selanjutnya, P dan FD membuat seolah-olah ikan tersebut telah diterima oleh PT UDK, sehingga FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT UDK melalui P sebesar Rp 1,8 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp 25 juta.

“Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3 miliar, dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Akibat ulahnya itu, keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 Ayat juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Admin- Senin, Agustus 04, 2025 0
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg
Rumah duka Anik Mutmainah di Desa Selok Awar-awar Lumajang, Minggu, 03 Agustus 2025.  LUMAJANG, Surya Tribun .Com – Viral di media sosial (Medsos) video yang …

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber