KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
![]() |
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
Sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada empat tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa, 08 Juli 2025.
Namun dia belum menjelaskan identitas keempat tersangka tersebut. Asep hanya menjelaskan KPK saat ini tengah dalam tahap pengecekan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
“Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung KN (kerugian negara),” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu.
Namun Budi belum menjelaskan sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 07 Juli 2025.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi.
Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan.
Saat itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan. (*/red)