Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas
Blitar ,- Perjudian 303 sabung ayam,cap Djiki dan dadu ramai diberitakan media online tidak membuat bergeming dan takutnya kepada penegakan Hukum di indonesia.tepatnya di desa ngaron Kecamatan glegok Kabupaten Blitar Jawa Timur,kembali bukak seperti biasa.
Judi sabung ayam adalah kegiatan ilegal di Indonesia. Kapolri telah mengambil langkah-langkah untuk menindak kegiatan judi sabung ayam karena dianggap melanggar hukum dan dapat merusak moral masyarakat.
Penyakit Masyrakat ini tergolong sudah di bubarkan,seakan akan pihak penegak hukum ada didalamnya. Sampai sekarang ini di Desa ngaron Kecamatan nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Beroperasi tanpa di tindak penegak hukum (APH)
Perjudian jelas dilarang dalam hukum pidana Indonesia, dan dalam agama juga, Bahkan Pasal 481 KUHP menyatakan, siapa pun yang menjadi penyelenggara perjudian bisa dikenakan pidana hingga 12 tahun penjara,” Jelas H.Ananto.
Tak ada razia. Tak ada patroli. Tak ada tindakan.
Pertanyaannya sederhana namun menyayat logika: bagaimana mungkin aparat tidak tahu? Atau... justru mereka tahu, dan sengaja membiarkannya?
Ketika hukum hanya digunakan untuk menggertak rakyat kecil, dan memilih diam saat berhadapan dengan jaringan besar perjudian, maka yang rusak bukan hanya sistem—tapi juga martabat institusi.
Menanggapi temuan ini, redaksi akan segera mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kapolres Blitar, dan Polda Jawa Timur. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban. Publik menanti jawaban: apakah hukum masih ditegakkan di wilayah ini, atau telah dikompromikan oleh kekuatan uang dan pengaruh?
Jika praktik perjudian seperti ini terus dibiarkan, maka wibawa institusi kepolisian patut dipertanyakan. Karena hukum yang dibiarkan tumpul di hadapan pengelola perjudian, pada dasarnya sedang melecehkan rasa keadilan masyarakat.
Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas gelap yang dikelola oleh eks aparat dan jaringan premanisme lokal. Ketegasan adalah satu-satunya jalan agar hukum tetap dihormati. Bila tidak, maka yang akan tumbuh adalah
ketidakpercayaan, dan pada akhirnya, pembangkangan terhadap sistem hukum itu sendiri.