Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur (Jatim), Sukadiono turut buka suara terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim yang mengharamkan penggunaan sound horeg.
Namun Sukadiono lebih memilih menyoroti soal dampak sound horeg bagi lingkungan serta masyarakat sekitar dibanding mengomentari soal fatwa.
“Jadi kalau kami (PW Muhammadiyah-red) di Jawa Timur itu akan berfokus pada masalah etika, bagaimana kita menghargai orang lain dan lingkungan kita. Jangan sampai kita ini mengganggu ketenangan, ketertiban, dan kenyamanan orang lain," ujar Sukadiono kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurutnya, penggunaan sound horeg dengan volume besar sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Apalagi jika ada battle sound horeg alias lomba besar-besaran suara dari sound horeg.
“Jadi kami belum membahas soal fatwa. Akan tetapi secara etika, itu kurang pantas jika sampai mengganggu lingkungan. Jadi bukan soal haram atau makruh, tapi soal etika dan kebijaksanaan dalam bermasyarakat,” ujarnya.
Sukadiono juga menyoroti bahaya suara keras dari sound horeg terhadap gendang telinga. Bahaya itu, kata dia, bisa mengancam orang tua hingga anak-anak kecil.
“Frekuensi suara yang sangat keras dari sound horeg bisa membahayakan bagi gendang telinga, bahkan bisa sampai robek. Untuk anak-anak kecil juga sangat bahaya,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya belum menginstruksikan Majelis Tarjih membahas persoalan sound horeg dalam konteks hukum Islam. Meski begitu, pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap keresahan masyarakat yang timbul akibat fenomena sound horeg.
“Kami akan imbau Muhammadiyah di daerah-daerah untuk melakukan pendekatan persuasif. Edukasi penting, baik dari sisi etika maupun dari sisi bahaya kesehatan telinga,” pungkasnya. (*/red)