Soal Dugaan Mega Korupsi di Dinas Pendidikan Tulungagung, LSM Cakra Pilih Jalur Kejagung
TULUNGAGUNG, SuryaTribun.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra menganggap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum bisa menjelaskan dengan gamblang dan jelas soal dugaan tidak dibagikannya Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Hal itu diungkapkan Sekretaris LSM Cakra, Totok kepada wartawan usai hearing atau dengar pendapat lanjutan yang digelar di Gedung Graha Wicaksana Lantai ll, Kantor DPRD Tulungagung, dan dihadiri Komisi A DPRD Tulungagung, BPKAD, Dinas Pendidikan, BAPEDA, LSM Cakra, Rabu, 09 Juli 2025.
Totok mengatakan, pihaknyaakan membawa dugaan kasus mega korupsi di Dinas Pendidikan itu ke jalur hukum.
“Bahwa apa yang kami tanyakan dengan menyertakan data pada hearing tersebut hanya dijawab dengan pembenaran versi Dinas tanpa menyertakan data. Padahal kami menggunakan data resmi, baik RAPBD penyesuaian atau Perbul penjabaran APBD-P,” ujar Totok.
Ia berfikir lebih hemat daripada menimbulkan sebuah polemik berkepanjangan lebih baik kasus tersebut dibawa ke aparat penegak hukum.
“Untuk langkah kami selanjutnya, daripada membuat polemik berkepanjangan, indikasi mega korupsi tersebut kami berencana untuk melaporkan pada APH, mungkin Kejagung, KPK atau Mabes Polri, karena menyangkut indikasi mega korupsi di Kabupaten Tulungagung dengan modus menduplikasi program nasional, yakni BOSP. Sebab, APBD-P sudah diparipurnakan yang wajib dijalankan dan tidak bisa dirubah lagi tanpa paripurna dan APBD-P yang di-LKPJ oleh Bupati,” terang Totok. (*/red)