Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur
![]() |
Bupati Blitar Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah. |
BLITAR, SuryaTribun.Com – Soal fenomena Sound Horeg, Bupati Blitar, Rijanto menyatakan, pihaknya akan menyelenggarakan lomba Sound Horeg dalam sebuah kegiatan festival.
Menurutnya, gagasan itu pernah diia bahas bersama Wakil Bupati, Beky Herdihansah. Gagasan itu, kata dia, muncul di masa awal dirinya dilantik sebagai Bupati Blitar di awal 2025.
Ini jauh sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram atas sound horeg pada pertengahan Juli lalu.
Namun dia menegaskan, gagasan penyelenggaraan Festival Sound Horeg itu bertujuan untuk pembinaan.
“Justru Pak Wabup itu dengan saya pernah punya wacana kita adakan apa ya, Festival. Kita lombakan Sound Horeg, ini tapi di tempat lapang,” kata Rijanto kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
“Tampilan tariannya kita nilai. Kalau tidak memenuhi syarat etika ya tidak mungkin kita perkenankan,” imbuhnya.
Gagasan soal Festival Sound Horeg itu, kata dia, bukan bertujuan untuk mewadahi kegiatan Sound Horeg, tapi untuk melakukan pembinaan.
Lebih jauh, upaya pembinaan itu juga telah diwujudkan dalam bentuk penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor: B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound dan Hiburan Keramaian berisi 13 poin ketentuan.
Sejumlah ketentuan itu, di antaranya berupa larangan melanggar norma kesusilaan, adanya unsur pornografi, serta adanya kegiatan mabuk minuman keras.
SE tersebut juga membatasi kegiatan Sound Horeg paling larut hingga pukul 23.00 WIB.
“Dilarang menggunakan sound system yang membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/kostruksi bangunan,” bunyi poin ke-9.
Pada poin ke-13 yang merupakan poin terakhir dari ketentuan SE itu, dinyatakan bahwa pihak yang melanggar ketentuan SE tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya kita memang Edaran Bupati itu mengacu pada keluhan masyarakat,” ujar Rijanto.
“Jadi Blitar jauh-jauh hari sudah mengantisipasi masalah itu,” sambungnya.
Rijanto menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan mengkaji lagi fenomena maraknya kegiatan sound horeg secara mendalam.
Dalam kajian itu, kata dia, pihaknya mempertimbangkan sisi positif dari fenomena Sound Horeg terutama dalam aspek ekonomi bagi pelaku usaha UMKM.
Pihak penyelenggara termasuk pemerintah desa, kata dia, juga mendapatkan pemasukan dari sejumlah sumber ketika berlangsung Karnaval Sound Horeg, di antaranya, dari parkir kendaraan.
“Jadi dalam situasi ini kita juga mengkaji sisi positifnya namun mengeliminir akibat-akibat negatif yang ditimbulkan sound horeg,” ujarnya.
Rijanto juga menegaskan, Pemkab Blitar tidak melarang kegiatan Sound Horeg. Meskipun dengan tetap memperhatikan dinamika kebijakan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Tidak melarang tapi mengatur. Masalah nanti ada instruksi dari pemerintah yang lebih atas ya tentunya kita akan menyesuaikan,” pungkasnya. (*/red)