Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg
![]() |
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan Sound Horeg atau Sound System bersuara keras.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jatim diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim yang telah disusun secara komprehensif, dengan harapan dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif, khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.
SE bersama itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH atau Permenaker.
"Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya," ujar Khofifah, Sabtu, 09 Agustus 2025.
"Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," imbuhnya.
Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system, lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
"Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama," tegas Khofifah.
"Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif," pungkas Khofifah. (*/red)