Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Kades di Pasuruan Gelapkan Tiga Mobil Rental untuk Foya-foya
Headline Hukrim

Kades di Pasuruan Gelapkan Tiga Mobil Rental untuk Foya-foya

Admin
Admin
06 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
AY, seorang Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), diamankan setelah melarikan tiga unit mobil untuk digadaikan, Selasa, 05 Agustus 2025. 

PASURUAN, SuryaTribun.Com – Seorang Kepala Desa (Kades) di Pasuruan terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.

Hasil kejahatannya diakui digunakan untuk berfoya-foya. Ia bahkan nekat menyembunyikan diri di Masjid demi menghindari kejaran warga dan penagih utang.

AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan mobil. Polisi menyebut hasil tindak pidana itu diakuinya untuk berfoya-foya.

“Ia mengaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk foya-foya,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa kepada wartawan, Selasa, 05 Agustus 2025.

Menurut Choirul, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. Ia meminta korban lain melaporkan jika merasa dirugikan.

“Apabila ada yang merasa jadi korban kami persilakan melapor,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan AY (48), Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil.

Selain tiga mobil itu, AY juga menggelapkan sejumlah motor dan mobil siaga desa.

“Selain tiga mobil yang pemiliknya sudah lapor, sepeda-sepeda juga banyak. Tapi (yang lain) belum laporan,” ujar Choirul.

Choirul mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, AY juga menggelapkan mobil siaga desa. Namun informasi ini, sebut Choirul, belum dipastikan.

Penangkapan AY berdasarkan laporan dua korban yakni MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan dan MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek.

Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada 1 Agustus 2025.

Tersangka diamankan saat sedang sembunyi dengan tidur di sebuah Masjid di wilayah Rejoso. Dia tidak berani pulang karena banyak yang menagih hutang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjamnya.

Setelah mengamankan tersangka, Polisi melakukan pengembangan hingga menemukan tiga mobil yang digadaikan.

Tiga mobil itu Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Toyota Avanza tahun 2023 warna putih, dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik.

Modus tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan juga untuk keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan dikuasai oleh tersangka langsung di gadaikan dan uangya untuk keperluan sehari-hari dan senang-senang.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Marak Bendera One Piece, Gubernur Khofifah: Merah Putih Harga Mati!

Admin- Rabu, Agustus 06, 2025 0
Soal Marak Bendera One Piece, Gubernur Khofifah: Merah Putih Harga Mati!
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.  SURABAYA, Surya Tribun .Com – Soal maraknya warga yang mengibarkan bendera One Piece selain bendera Merah Putih sel…

Berita Terpopuler

Pekerjaan Drainase CV.Kenongo Jaya di Desa Puri Kabupaten Mojokerto,Terkesan Amburadul Tidak Sesuai SOP

Pekerjaan Drainase CV.Kenongo Jaya di Desa Puri Kabupaten Mojokerto,Terkesan Amburadul Tidak Sesuai SOP

Selasa, Agustus 05, 2025
Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN

Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN

Senin, Agustus 04, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025

Berita Terpopuler

Pekerjaan Drainase CV.Kenongo Jaya di Desa Puri Kabupaten Mojokerto,Terkesan Amburadul Tidak Sesuai SOP

Pekerjaan Drainase CV.Kenongo Jaya di Desa Puri Kabupaten Mojokerto,Terkesan Amburadul Tidak Sesuai SOP

Selasa, Agustus 05, 2025
Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN

Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN

Senin, Agustus 04, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber