Kades di Pasuruan Gelapkan Tiga Mobil Rental untuk Foya-foya
![]() |
AY, seorang Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), diamankan setelah melarikan tiga unit mobil untuk digadaikan, Selasa, 05 Agustus 2025. |
PASURUAN, SuryaTribun.Com – Seorang Kepala Desa (Kades) di Pasuruan terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.
Hasil kejahatannya diakui digunakan untuk berfoya-foya. Ia bahkan nekat menyembunyikan diri di Masjid demi menghindari kejaran warga dan penagih utang.
AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan mobil. Polisi menyebut hasil tindak pidana itu diakuinya untuk berfoya-foya.
“Ia mengaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk foya-foya,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa kepada wartawan, Selasa, 05 Agustus 2025.
Menurut Choirul, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. Ia meminta korban lain melaporkan jika merasa dirugikan.
“Apabila ada yang merasa jadi korban kami persilakan melapor,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan AY (48), Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil.
Selain tiga mobil itu, AY juga menggelapkan sejumlah motor dan mobil siaga desa.
“Selain tiga mobil yang pemiliknya sudah lapor, sepeda-sepeda juga banyak. Tapi (yang lain) belum laporan,” ujar Choirul.
Choirul mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, AY juga menggelapkan mobil siaga desa. Namun informasi ini, sebut Choirul, belum dipastikan.
Penangkapan AY berdasarkan laporan dua korban yakni MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan dan MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek.
Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada 1 Agustus 2025.
Tersangka diamankan saat sedang sembunyi dengan tidur di sebuah Masjid di wilayah Rejoso. Dia tidak berani pulang karena banyak yang menagih hutang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjamnya.
Setelah mengamankan tersangka, Polisi melakukan pengembangan hingga menemukan tiga mobil yang digadaikan.
Tiga mobil itu Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Toyota Avanza tahun 2023 warna putih, dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik.
Modus tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan juga untuk keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan dikuasai oleh tersangka langsung di gadaikan dan uangya untuk keperluan sehari-hari dan senang-senang.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara. (*/red)