Anggota Ormas yang Usir Nenek Elina dari Rumahnya di Surabaya Ditangkap
![]() |
| Empat orang, termasuk Muhammad Yasin diduga oknum Madas melakukan kekerasan terhadap Nenek di Surabaya, Elina Widjajanti pada (5/8/2025). |
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (Madas), Muhammad Yasin (MY) ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti.
Dalam kasus pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina di Sambikerep Surabaya, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY).
Samuel lebih dulu ditangkap dan diperiksa lebih lanjut pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun Yasin ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, Surabaya.
"Iya MY telah berhasil diamankan, Setelah Samuel Ardi Kristanto diamankan lebih dahulu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa, 30 Desember 2025.
Setelah Samuel ditangkap, Yasin dalam proses penangkapan tim penyidik Polda Jatim di lapangan.
"Penyidik kembali berhasil mengamankan tersangka M Yasin yang sebelumnya masuk dalam pencarian," kata Jules.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko mengatakan, peran dari dua tersangka diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," ujar Widi Atmoko, Senin, 29 Desember 2025.
Samuel dan Yasin dijerat Pasal 170 KUHP tentang orang yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Penanganan kasus ini masih berlangsung di meja penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah dua orang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Betul (potensi tersangka lain) saya sudah tadi bahwa ini berdasarkan SCI kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain," ujar Widi.
Kasus ini bermula rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa Samuel pada 6 Agustus 2025.
Samuel mengaku membeli lahan dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Namun, pihak Elina membantah.
Elisa merupakan kakak kandung Elina. Ia tak menikah dan tidak mengadopsi anak. Pada tahun 2017 meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris ke enam anggota keluarganya termasuk Elina.
Pada 5 Agustus 2025 rombongan Samuel mendatangi Elina. Yasin, diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.
Tidak sendirian, Yasin terangkap dalam video sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya.
Dalam video yang beredar, Yasin menggunakan seragam merah bertulisan Madas tertangkap mengangkat Nenek Elina untuk dipaksa keluar rumah.
Terpisah, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik membantah dan menekankan bahwa sekelompok orang tersebut bukanlah anggota mereka.
Sedangkan, satu orang lainnya bernama Muhammad Yasin baru gabung menjadi keanggotaan pada Oktober 2025.
"Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek," ujarnya.
Ia menegaskan, Yasin, salah seorang anggota telah dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggung jawaban sejak 24 Desember 2025. (*/red)
