Ini Alasan KPK Setop Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun Meski Sudah Tetapkan Tersangka
![]() |
| Jubir KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihaknya melakukan penghentian proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara, karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti.
KPK juga menyampaikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 26 Desember 2025.
Budi mengatakan, KPK masih terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi terbaru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 triliun.
Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
"Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi Penjabat Bupati," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Selasa, 03 Oktober 2017.
Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara
Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam. Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi Penjabat Bupati Konawe Utara.
Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.
Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.
Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan. Dari seluruh kuasa pertambangan yang diterbitkan, menurut KPK, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickel (ekspor) hingga tahun 2014. (*/red)
