Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi
Daerah Headline Hukrim

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Redaksi
Redaksi
28 Des, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, SuryaTribun.Com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sorotan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal dengan merek Lato di wilayah Banten terus menguat. Setelah sebelumnya dikabarkan marak beredar di warung-warung kecil dan pedagang kaki lima, kini warga mengungkap dugaan lokasi suplai utama rokok tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, rokok merek Lato diduga disuplai dari sebuah gudang yang berlokasi di Perumahan Puri Serang Hijau, tepatnya di Blok L3, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Diketahui, aktivitas keluar masuk barang dari lokasi tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama.

"Barang itu disuplai dari gudang yang ada di Perumahan Puri Serang Hijau, Blok L 3, Banjarsari, Cipocok Jaya," ujar seorang warga kepada wartawan, Minggu, 28 Desember 2025.

Tak hanya itu, warga juga menyebut adanya gudang utama lain yang diduga menjadi pusat distribusi rokok Lato yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di Toko Samawa, Kota Cilegon.

Ironisnya, lokasi tersebut disebut tidak jauh dari Pos Polisi dan berada di kawasan strategis, bahkan berdekatan dengan Masjid Agung Kota Cilegon.

"Gudang utamanya ada di Jalan Cut Nyak Dien, dekat Toko Samawa. Aneh saja, lokasinya dekat Pos Polisi dan Masjid Agung, tapi aktivitasnya seolah tidak tersentuh," ujar warga lainnya dengan nada heran. 

Menurut keterangan seorang sales rokok Lato yang enggan disebutkan namanya, pendapatan dari satu merek rokok Lato saja diduga mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 30 miliar per bulan.

"Kalau dari satu merek saja, perputaran uangnya bisa sampai kurang lebih Rp 30 miliar per bulan. Itu baru satu merek, belum yang lain," ungkap sales tersebut kepada wartawan.

Namun, di balik omzet besar tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Jika merujuk pada ketentuan cukai hasil tembakau, rokok yang tidak sesuai pita cukai atau diduga tanpa cukai berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya, baik dari sektor penerimaan cukai maupun pajak lainnya.

Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut memunculkan kecurigaan adanya pembiaran.

Masyarakat mempertanyakan peran aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, mengingat aktivitas distribusi diduga berlangsung di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau dan terbilang terbuka.

"Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah lama dan jadi rahasia umum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah," tegas salah satu warga.

Masyarakat mendesak Polda Banten, bersama Bea dan Cukai Kanwil Banten, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang dan jalur distribusi rokok Lato tersebut.

Penindakan tegas dinilai penting untuk mencegah kerugian negara sekaligus menjaga wibawa hukum, khususnya menjelang momentum Nataru. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Redaksi- Sabtu, Mei 09, 2026 0
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM
Foto ilustrasi.  Oleh: Raihan Muhammad   Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal.  Awalnya terdengar se…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Rabu, Mei 06, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Selasa, Mei 05, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Rabu, Mei 06, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Selasa, Mei 05, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber