Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Diserahkan ke Negara Bukan Pinjam dari Bank
Headline Hukrim

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Diserahkan ke Negara Bukan Pinjam dari Bank

Admin
Admin
25 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Tumpukan uang rampasan negara yang dipamerkan Kejagung. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, uang Rp 6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Jaksa Agung mengungkapkan hal itu terkait asal uang senilai Rp6,6 triliun. Uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO), dan denda penindakan administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 6,625 triliun. 

Burhanuddin menjelaskan, uang Rp 6,625 triliun itu, bersumber dari dua kategori. Pertama, senilai Rp 2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal. 

Dia mejelaskan, Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melanggar hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal. 

"Dan Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," ujar Burhanuddin.

Sumber kedua pengembalian kerugian negara tersebut, berasal dari pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp 4,280 triliun.

Uang itu merupakan komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group, dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO. 

Dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan dikatakan merugikan keuangan negara Rp 17,7 triliun. Satu korporasi terdakwa lainnya, adalah Wilmar Group yang divonis untuk mengganti kerugian negara Rp 13 triliun.

Dan vonis tersebut sudah dilaksanakan pada Oktober 2025 lalu. Adapun sisanya atas vonis tersebut, yakni senilai Rp 4 triliun baru dilaksanakan saat ini.

Terkait target pengembalian lahan, Burhanuddin mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai setotal 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. 

Jaksa Agung menyatakan, dari target yang ditetapkan presiden, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan seluas 4,08 juta Ha. Dari jumlah tersebut, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang 2025 berjalan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Admin- Jumat, Desember 26, 2025 0
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera
Presiden Prabowo Subianto saat menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan…

Berita Terpopuler

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Minggu, Desember 21, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Kamis, Desember 18, 2025
Update Korban Bencana Sumatera: 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang

Update Korban Bencana Sumatera: 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang

Minggu, Desember 21, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025

Berita Terpopuler

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Minggu, Desember 21, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Kamis, Desember 18, 2025
Update Korban Bencana Sumatera: 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang

Update Korban Bencana Sumatera: 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang

Minggu, Desember 21, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber