Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Peras dan Teror Petani, Tiga Orang Asal Pasuruan Ditangkap Polda Jatim
Daerah Headline Hukrim

Peras dan Teror Petani, Tiga Orang Asal Pasuruan Ditangkap Polda Jatim

Redaksi
Redaksi
04 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Barang bukti berbagai senjata tajam untuk memeras petani di Pasuruan. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - EI, warga desa di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim atas kasus pengancaman dan pemerasan terhadap para petani. 

Tidak sendiri, EI ditangkap bersama komplotannya, AS dan MB, setelah mengancam serta memeras korban seorang petani bernama Eko di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. 

EI dan komplotannya tersebut memeras dan mengancam Eko di sebuah gubug kosong, pada 14 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, untuk menyerahkan uang Rp 50 juta. 

"Awalnya saya diancam EI lewat telepon. Kalau enggak ngasih Rp 50 juta, anak, saya dan keluarga saya akan dibunuh. Saya enggak kenal EI,” ujar Eko di Mapolda Jatim, Rabu, 04 Maret 2026. 

Eko mengaku tidak pernah memiliki utang dengan tersangka EI. Namun, EI menuding Eko melaporkannya ke polisi. 

Karena takut ancaman pembunuhan, Eko pun menyerahkan uang senilai Rp 50 juta kepada EI. 

“Dia mengancam, sediakan uang Rp 50 juta dalam waktu dua jam, kalau tidak, anakmu saya culik dan keluargamu akan saya bunuh,” kata Eko menirukan ancaman EI. 

Eko yang tak memiliki uang dengan nominal tersebut lantas meminjam ke juragan. Setelah diberikan kepada EI, bukannya puas, tersangka justru meminta kembali dengan nominal lebih besar. 

“Pada waktu itu selesai, setelah 15 hari datang lagi ke rumah saya minta Rp 100 juta. Dia nuduh-nuduh, saya enggak punya utang sama dia. Mengancam membunuh,” tuturnya. 

Tidak hanya mengancam Eko dengan celurit dan pedang, tersangka EI juga memaksa Eko memegang botol dan pipet lalu difoto seolah-olah Eko mengonsumsi narkoba untuk digunakan ancaman melaporkan ke polisi. 

Tidak hanya mengancam dan memeras petani di Desa Pusung Malang, EI dan komplotannya juga beraksi di desa lain di sekitarnya.

Kepal Desa (Kades) Keduwung, Uripani yang juga datang ke Mapolda Jatim mengaku bahwa setidaknya sudah 17 warga petani yang menjadi korban. 

Tersangka memeras para korban dengan nominal berbeda-beda mulai Rp 1-80 juta. 

“Pelaku dari desa sebelah, Kecamatan Pasrepan. Bukan preman rentenir tapi semacam bos (preman) gitu sering minta-minta,” kata Uripani.

Pelaku beraksi di desa-desa di Kecamatan Puspo sejak dua tahun belakangan setelah keluar dari penjara. EI merupakan seorang residivis kasus pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan (perampokan/begal) berdasaran Pasal 365 KUHP. 

“Korbannya rata-rata petani. Mulai minta-minta sejak keluar dari penjara, sekitar dua tahunan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, EI menyasar para petani dengan cara memeras dan mengancam agar diakui di wilayah setempat sebagai penguasa atau preman. 

"Dia melihat petani di daerah Puspo itu yang punya utang. Kemudian dia modusnya mengacam, menakuti, menagih utang. Ditakut-takuti dengan celurit,” ujar Widi. 

Atas perbuatannya, EI, AS, dan MB dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Redaksi- Sabtu, Juli 18, 2026 0
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya sukses menyelenggarakan Webinar Nasional.  SURABAYA, Surya Tri…

Berita Terpopuler

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Rabu, Juli 15, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Senin, Juli 13, 2026
Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Jumat, Juli 17, 2026
KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

Selasa, Juli 14, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Sabtu, Juli 11, 2026
Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Sabtu, Juli 18, 2026

Berita Terpopuler

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Rabu, Juli 15, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Senin, Juli 13, 2026
Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Jumat, Juli 17, 2026
KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

Selasa, Juli 14, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Sabtu, Juli 11, 2026
Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Jumat, Juli 17, 2026
Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Sabtu, Juli 18, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber