Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pelatih Lecehkan Atlet Bela Diri Nasional
Daerah Headline Hukrim

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pelatih Lecehkan Atlet Bela Diri Nasional

Redaksi
Redaksi
10 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual pelatih pada atlet beladiri KONI Jatim. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Seorang pelatih bela diri KONI Jawa Timur (Jatim) ditetapkan tersangka dugaan kekerasan seksual. 

Ia diamankan dan ditahan di Polda Jatim gegara melecehkan atletnya sendiri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. 

Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet bela diri perempuan. 

"Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka itu sendiri," ujar Abast saat Konferensi Pers di Bid Humas Poda Jatim, Senin, 09 Maret 2026. 

Tersangka diketahui berinisial WPC atau Wira Prasetya Catur (44), yang berprofesi sebagai pelatih bela diri. 

Hingga saat ini, kata Abast, proses penyidikan masih terus berjalan. Termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada. 

"Kami (Polda Jatim) memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung," ujarnya. 

Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi di beberapa lokasi, di antaranya di Jombang, Ngawi, dan Bali. 

"Jadi, ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan, hubungan antara korban dan tersangka, yaitu atlet dan pelatihnya. 

Ia menduga tak menutup kemungkinan adanya korban lain. Untuk itu, ia masih mendalami kasus tersebut. 

"Dan untuk korban lainnya, kita sedang dalam proses pendalaman yang kemungkinan mungkin juga bisa dialami oleh korban-korban lainnya," ujar Ganis.

Ganis menuturkan, peristiwa itu terjadi mulai tahun 2023 sampai 2024. 

Menurutnya, WPC melakukannya di tiga tempat, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali. 

Menurut Ganis, modus operandi WPC ada beberapa, di antaranya adalah pada saat akan mengadakan pelatihan di luar kota hingga akan pertandingan. Di situ lah WPC melancarkan aksinya. 

Dia juga mengatakan, usia korban dewasa, 24 tahun. Selain penindakan terhadap WPC, pihaknya langsung bekerja sama dengan DP3AK untuk mendampingi dan mencari kebutuhan bagi korban. 

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan WPC sebagai tersangka dan menahannya. 

WPC dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5 Ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta serta Pasal 6 Huruf J dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. 

"Mulai dari kebutuhan untuk pemulihan kondisi psikologinya, kebutuhan kesehatan, rumah aman dan sebagainya, nanti akan diidentifikasi (hak bagi korban). Korban adalah (atlet) olahraga bela diri, sudah tingkat nasional," tutupnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber