Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pelatih Lecehkan Atlet Bela Diri Nasional
Daerah Headline Hukrim

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pelatih Lecehkan Atlet Bela Diri Nasional

Admin
Admin
10 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual pelatih pada atlet beladiri KONI Jatim. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Seorang pelatih bela diri KONI Jawa Timur (Jatim) ditetapkan tersangka dugaan kekerasan seksual. 

Ia diamankan dan ditahan di Polda Jatim gegara melecehkan atletnya sendiri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. 

Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet bela diri perempuan. 

"Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka itu sendiri," ujar Abast saat Konferensi Pers di Bid Humas Poda Jatim, Senin, 09 Maret 2026. 

Tersangka diketahui berinisial WPC atau Wira Prasetya Catur (44), yang berprofesi sebagai pelatih bela diri. 

Hingga saat ini, kata Abast, proses penyidikan masih terus berjalan. Termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada. 

"Kami (Polda Jatim) memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung," ujarnya. 

Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi di beberapa lokasi, di antaranya di Jombang, Ngawi, dan Bali. 

"Jadi, ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan, hubungan antara korban dan tersangka, yaitu atlet dan pelatihnya. 

Ia menduga tak menutup kemungkinan adanya korban lain. Untuk itu, ia masih mendalami kasus tersebut. 

"Dan untuk korban lainnya, kita sedang dalam proses pendalaman yang kemungkinan mungkin juga bisa dialami oleh korban-korban lainnya," ujar Ganis.

Ganis menuturkan, peristiwa itu terjadi mulai tahun 2023 sampai 2024. 

Menurutnya, WPC melakukannya di tiga tempat, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali. 

Menurut Ganis, modus operandi WPC ada beberapa, di antaranya adalah pada saat akan mengadakan pelatihan di luar kota hingga akan pertandingan. Di situ lah WPC melancarkan aksinya. 

Dia juga mengatakan, usia korban dewasa, 24 tahun. Selain penindakan terhadap WPC, pihaknya langsung bekerja sama dengan DP3AK untuk mendampingi dan mencari kebutuhan bagi korban. 

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan WPC sebagai tersangka dan menahannya. 

WPC dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5 Ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta serta Pasal 6 Huruf J dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. 

"Mulai dari kebutuhan untuk pemulihan kondisi psikologinya, kebutuhan kesehatan, rumah aman dan sebagainya, nanti akan diidentifikasi (hak bagi korban). Korban adalah (atlet) olahraga bela diri, sudah tingkat nasional," tutupnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Admin- Sabtu, April 25, 2026 0
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum
MOJOKERTO, Surya Tribun .Com - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, …

Berita Terpopuler

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Selasa, April 21, 2026
Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Rabu, April 22, 2026
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Senin, April 20, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Selasa, April 21, 2026
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Selasa, April 21, 2026
Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Rabu, April 22, 2026
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Senin, April 20, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Selasa, April 21, 2026
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Selasa, April 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber