Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Polisi Amankan Balon Udara Berpetasan di Trenggalek, Hendak Diterbangkan saat Lebaran Ketupat
Headline Hukrim

Polisi Amankan Balon Udara Berpetasan di Trenggalek, Hendak Diterbangkan saat Lebaran Ketupat

Redaksi
Redaksi
29 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polisi saat menunjukkan hasil operasi. 

TRENGGALEK, SuryaTribun.Com - Belasan balon udara tradisional diamankan Polisi saat perayaan Lebaran Ketupat di Trenggalek, Jawa Timur (Jatim). 

Petugas juga mengamankan rangkaian petasan. 

Kapolsek Durenan, Iptu RM Sagi Janitra mengatakan, dalam operasi gabungan Kepolisian bersama TNI dan petugas PLN menyisir sejumlah desa yang ditengarai menjadi pusat penerbangan balon tradisional. 

"Hingga siang tadi dari wilayah Durenan kami mengamankan 10 balon udara ukuran sedang hingga besar dan beberapa petasan. Kalau di wilayah Trenggalek Kota, Pak Kasat Samapta juga mengamankan enam balon," ujar Iptu Sagi, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Menurutnya, balon udara tersebut rata-rata diamankan dari saat hendak diterbangkan oleh di area perkampungan maupun persawahan. 

Jumlah balon udara yang diamankan tahun ini menurun drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun 2025, pihaknya mengamankan 22 balon dan 65 petasan berukuran kecil hingga besar. 

"Untuk petasan, hari ini yang kami amankan ada satu berukuran lima centimeter dan satu petasan renteng. Kalau kami lihat jumlahnya turun drastis dari tahun lalu. Kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi ke masyarakat," tuturnya. 

Sagi menyebut, para pelaku penerbangan balon udara tradisional mayoritas adalah anak-anak, mulai usia SD hingga SMA. Mereka tidak dilakukan proses hukum, namun diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. 

"Total pelaku ada 27 anak, langsung kami lakukan pembinaan," ujarnya. 

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Trenggalek, AKP Siswanto mengatakan, dari hasil razia di Kecamatan Trenggalek, petugas gabungan mengamaknan enam balon udara berukuran besar. 

"Balon kami dapatkan dari Desa Sambirejo, Kelurahan Kelutan, Ngantru dan Tamanan," ujarnya. 

Dalam razia tersebut, pihaknya sempat bersitegang dengan warga saat hendak mengamankan balon yang siap terbang. 

Menurutnya, operasi balon udara gencar dilakukan untuk meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan. Balon udara yang terbang tanpa kendali dapat mengakibatkan kebakaran, gangguan jaringan listrik dan menganggu lalu lintas penerbangan. 

"Di Trenggalek sudah ada beberapa kejadian balon jatuh yang mengakibatkan kebakaran atau kerusakan. Bahkan kemarin ada balon besar yang tersangkut di menara SUTT PLN," ujarnya. 

Dua berharap, ke depan tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap dampak negatif yang ditimbulkan dari balon udara tradisional. 

Penerbangan balon udara menjadi tradisi masyarakat di Trenggalek dan Tulungagung saat perayaan Lebaran Ketupat. 

Mereka menaikkan balon dengan cara pengasapan. Dalam beberapa kasus, balon udara tersebut dilengkapi dengan petasan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Redaksi- Jumat, Mei 15, 2026 0
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal
Polda Jatim bongkar sindikat SIM card ilegal.   SURABAYA, Surya Tribun .Com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap modus sindikat penerbitan dan pemals…

Berita Terpopuler

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026

Berita Terpopuler

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber