Dibalik Lorong Penjual Ubi Cilembu, Tersimpan Ribuan Butir Obat Tramadol, Polsek Nagreg Jangan Tutup Mata!
BANDUNG, SuryaTribun.Com - Sebuah warung jajan oleh-oleh di Jalur Wisata Nagreg, tepatnya di Jl. Raya Nagreg Km 38, Nagreg, Kec. Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas mencurigakan di balik etalase penjual ubi Cilembu, pada Senin, 13 April 2026.
Dari hasil penelusuran tim media, lokasi transaksi berada di sebuah warung hanya beberapa meter dari Polsek Nagreg.
Terlihat aktivitas mencurigakan dari banyaknya orang yang hilir mudik mendatangi tempat tersebut.
Setelah ditelusuri lebih jauh, di lorong Penjual ubi manis khas Cilembu itu diketahui menjual obat keras jenis tramadol, exymer sangatlah rapih.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan jalur wisata jajanan oleh-oleh.
"Jangan lah berjualan begituan, kalau untuk jualan oleh-oleh sejenis makanan sih tak masalah asal jangan berjualan obat-obatan terlarang yang merusak anak bangsa,” ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.
Selain itu, menurutnya, peredaran obat tanpa resep dokter (Eximer dan Tramadol) dengan berkedok warung penjual jajanan semakin menjadi dan beredar luas dipelosok negeri indonesia seolah-olah kebal hukum dan susah disentuh oleh hukum.
"Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko-toko kosmetik beralih menjadi warung jajanan serta sistemnya COD sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan tidak kejahatan atau kriminal di lingkungan sekitar," tuturnya.
Diketahui, sesuai aturan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Serta Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Ayat (1) Huruf c Berbunyi : Memproduksi Atau Mengedarjan priskotropika yang berupa obat yang tidak tetdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagai dimaksut dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. (*/red)
