Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Ibu Muda yang Maki Pemotor-Toyor Anak di Mojokerto Pernah Tersandung Kasus Pencurian
Headline Hukrim

Ibu Muda yang Maki Pemotor-Toyor Anak di Mojokerto Pernah Tersandung Kasus Pencurian

Admin
Admin
21 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mediasi Inge dengan Lutvia.  

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Inge Marita (28), ibu muda yang viral memaki pemotor, Lutvia Indriana (33) dan menoyor anaknya MAH (9) di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), ternyata seorang residivis. 

Inge tercatat pernah melakukan pencurian di Sidoarjo dan sempat menjalani hukuman penjara. 

Dari catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Inge saat itu berusia 20 tahun mencuri bersama ibunya, Lindawati di rumah Khusnul Latifah Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo. 

Aksinya itu dilakukan pada Senin, 18 Juni 2018  sekitar pukul 6.30 WIB. 

Saat itu, Inge dan ibunya silaturahmi ke rumah korban karena masih dalam suasana lebaran. 

Namun silaturahmi tersebut merupakan modus Inge dan ibunya semata untuk melakukan pencurian. 

Saat di ruang tamu, Inge lantas mengajak korban keluar rumah dengan alasan mencari udara segar. 

Selanjutnya, ibunya yang berpura-pura hendak ke toilet. Saat korban lengah itu lah, keduanya mengambil handphone yang tengah di-charge. 

Tak hanya itu, keduanya juga berhasil membuka lemari korban dan menggasak perhiasan berupa gelang dan cincin. 

Puas menggasak barang-barang berharga, Inge dan ibunya kemudian berpamitan pulang. 

Perhiasan hasil kejahatan itu kemudian dijual Inge dan ibunya ke Pasar Blauran, Surabaya seharga Rp 1,3 juta dan Rp 850 ribu. 

Sedangkan handphone dijual di Mojokerto laku Rp 1,250.000. Uang hasil pencurian itu kemudian dibagi berdua. 

Korban yang menyadari perhiasan dan handphone yang raib kemudian melapor ke polisi. 

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan Inge dan ibunya. 

Keduanya lantas diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak Rabu, 12 September 2028. 

Dalam sidang dakwaannya, Inge dan ibunya didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Pada Rabu, 10 Oktober 2028, Inge dan ibunya kemudian menjalani sidang putusan. 

Saat itu Inge dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara dan ibunya dijatuhi satu tahun dua bulan penjara. 

Sebelumnya, Inge viral karena memaki perempuan pemotor di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol, pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Karena ia merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33) saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada ke Jalan Empunala. 

Sore itu, Lutvia dalam perjalanan pulang bekerja sekaligus menjemput putranya, MAH (9) dari sekolah. 

Perempuan asal Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto ini berprofesi sebagai guru PJOK sekolah dasar di Kecamatan Prajurit Kulon. Sedangkan MAH duduk di bangku kelas 2 SD. 

Tidak hanya memaki, Inge juga menoyor kepala anak Lutvia berinisial MAH dua kali. 

Sehingga bocah SD ini langsung menangis ketakutan. Inge lantas memukul helm dua kali, menginjak kaki, serta mencolok mata kakan Lutvia dua kali. 

Akibatnya, mata kanan ibu tiga anak itu terluka. Padahal, Lutvia sudah meminta maaf. 

Keributan yang dibuat Inge berlangsung sekitar 30 menit. Ia tak menggubris warga sekitar yang berusaha melerai maupun meredam amarahnya. 

Ibu muda ini baru pergi karena mobilnya menghalangi jalan keluar mobil lain dari Enny Risol. Namun, ia lebih dulu mengambil kunci motor Lutvia. 

Lutvia akhirnya melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Keesokan harinya, Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Resmob meringkus Inge di rumah kerabatnya, Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan. Polisi juga menyita mobil Inge. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Admin- Rabu, April 22, 2026 0
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman
SERANG, Surya Tribun .Com - Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan jaminan dan layanan hukum yang memadai dari pihak kepolisian.  Hal t…

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Selasa, April 21, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Rabu, April 15, 2026
PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

Selasa, April 14, 2026
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Selasa, April 21, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Selasa, April 21, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Rabu, April 15, 2026
PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

Selasa, April 14, 2026
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Selasa, April 21, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber