Ibu Muda yang Maki Pemotor-Toyor Anak di Mojokerto Pernah Tersandung Kasus Pencurian
![]() |
| Mediasi Inge dengan Lutvia. |
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Inge Marita (28), ibu muda yang viral memaki pemotor, Lutvia Indriana (33) dan menoyor anaknya MAH (9) di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), ternyata seorang residivis.
Inge tercatat pernah melakukan pencurian di Sidoarjo dan sempat menjalani hukuman penjara.
Dari catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Inge saat itu berusia 20 tahun mencuri bersama ibunya, Lindawati di rumah Khusnul Latifah Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Aksinya itu dilakukan pada Senin, 18 Juni 2018 sekitar pukul 6.30 WIB.
Saat itu, Inge dan ibunya silaturahmi ke rumah korban karena masih dalam suasana lebaran.
Namun silaturahmi tersebut merupakan modus Inge dan ibunya semata untuk melakukan pencurian.
Saat di ruang tamu, Inge lantas mengajak korban keluar rumah dengan alasan mencari udara segar.
Selanjutnya, ibunya yang berpura-pura hendak ke toilet. Saat korban lengah itu lah, keduanya mengambil handphone yang tengah di-charge.
Tak hanya itu, keduanya juga berhasil membuka lemari korban dan menggasak perhiasan berupa gelang dan cincin.
Puas menggasak barang-barang berharga, Inge dan ibunya kemudian berpamitan pulang.
Perhiasan hasil kejahatan itu kemudian dijual Inge dan ibunya ke Pasar Blauran, Surabaya seharga Rp 1,3 juta dan Rp 850 ribu.
Sedangkan handphone dijual di Mojokerto laku Rp 1,250.000. Uang hasil pencurian itu kemudian dibagi berdua.
Korban yang menyadari perhiasan dan handphone yang raib kemudian melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan Inge dan ibunya.
Keduanya lantas diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak Rabu, 12 September 2028.
Dalam sidang dakwaannya, Inge dan ibunya didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pada Rabu, 10 Oktober 2028, Inge dan ibunya kemudian menjalani sidang putusan.
Saat itu Inge dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara dan ibunya dijatuhi satu tahun dua bulan penjara.
Sebelumnya, Inge viral karena memaki perempuan pemotor di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol, pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Karena ia merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33) saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada ke Jalan Empunala.
Sore itu, Lutvia dalam perjalanan pulang bekerja sekaligus menjemput putranya, MAH (9) dari sekolah.
Perempuan asal Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto ini berprofesi sebagai guru PJOK sekolah dasar di Kecamatan Prajurit Kulon. Sedangkan MAH duduk di bangku kelas 2 SD.
Tidak hanya memaki, Inge juga menoyor kepala anak Lutvia berinisial MAH dua kali.
Sehingga bocah SD ini langsung menangis ketakutan. Inge lantas memukul helm dua kali, menginjak kaki, serta mencolok mata kakan Lutvia dua kali.
Akibatnya, mata kanan ibu tiga anak itu terluka. Padahal, Lutvia sudah meminta maaf.
Keributan yang dibuat Inge berlangsung sekitar 30 menit. Ia tak menggubris warga sekitar yang berusaha melerai maupun meredam amarahnya.
Ibu muda ini baru pergi karena mobilnya menghalangi jalan keluar mobil lain dari Enny Risol. Namun, ia lebih dulu mengambil kunci motor Lutvia.
Lutvia akhirnya melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Keesokan harinya, Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Resmob meringkus Inge di rumah kerabatnya, Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan. Polisi juga menyita mobil Inge. (*/red)
