Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang
![]() |
| Ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. |
MALANG, SuryaTribun.Com - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Malang.
Ada tiga pelaku yang diamankan dengan modus yang berbeda.
Kasus pertama yang diungkap adalah pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi mobil Daihatsu N-1195-JE untuk mengangkut pembelian Pertalite di SPBU milik Pertamina di Jalan Yulius Usman, Kota Malang, pada 16 April 2026.
Dalam pengungkapan ini, dua pelaku diamankan, mereka adalah ABS (29), warga Wagir, Kabupaten Malang.
Ia merupakan pemilik mobil Daihatsu yang digunakan membeli Pertalite yang telah dimodifikasi.
Tersangka kedua adalah A (42), warga Kedungkandang, Kota Malang, merupakan oknum petugas SPBU.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pelaku ABS bekerja sama dengan pelaku A untuk bisa membeli BBM bersubsidi di luar ketentuan.
"Setiap jirigen oknum petugas SPBU mendapatkan upah Rp 5 ribu. Pengakuan sementara sudah sembilan kali melakukan transaksi dengan menggunakan mobil Daihatsu yang telah dimodifikasi," ujar Rahmad kepada wartawan, di Mapolresta Malang Kota, Selasa, 21 April 2026.
Dari penyidikan sementara, BBM bersubsidi jenis Pertalite yang didapatkan tersangka, dijual kembali di toko-toko atau pelaku usaha bensin eceran dengan harga Rp 10.700 per liter.
"BBM bersubsidi yang dibeli, dijual kembali dengan harga Rp 10.700 per liter," ujar Rahmad.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka ABS telah menyiapkan lima kode barcode untuk pembelian BBM bersubsidi. Kelima barcode tersebut, tiga di antaranya dibeli secara online.
"Tersangka punya lima barcode, tiga dibeli online. Seharus ditolak sistem, karena tidak sesuai dengan data kendaraan. Tapi atas bantuan tersangka A, BBM bisa dibeli tersangka ABS," ujar Rahmad Aji.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu, 14 jirigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite.
Serta sembilan jirigen ukuran 35 liter dalam kondisi belum terisi, dan satu buah pompa minyak, lembar print out barcode pembelian BBM bersubsidi.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ditambah dan diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu penyidik turut menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun untuk tersangka ABS dan pidana paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tersangka A," tuturnya.
Satreskrim Polresta Malang Kota juga mengungkap pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite yang menggunakan motor. Satu tersangka berinisial RCYP (30), warga Blimbing, Kota Malang.
"Tersangka RCYP melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsid jenis Pertalite di SPBU yang sama. Dengan sarana motor Suzuki Thunder. Modusnya membeli berulang kali," kata Rahmad Aji.
Tersangka kemudian memindahkan BBM bersubsidi yang dibeli untuk dijual eceran.
Dari tangan tersangka, polisi menyita motor serta dua jirigen ukuran 35 liter, dan selang karet.
"Untuk tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," pungkasnya. (*/red)
